oleh

Naik Hampir 50%! Warga Ring 1 TPA Kediri Kantongi Kompensasi Rp1,8 Juta per KK di 2026

Kediri,Wartapanjalu.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi menetapkan kenaikan nilai kompensasi dampak lingkungan bagi warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk tahun 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi 3.315 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di empat zona terdampak.

Penetapan ini merupakan hasil akhir dari proses kajian mendalam bersama tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) serta verifikasi ketat oleh Bagian Hukum Pemkot Kediri. Kenaikan signifikan terjadi pada warga yang tinggal di zona terdekat atau “Ring 1”.

Kenaikan Signifikan di Zona Terdekat

Berdasarkan Peraturan Wali Kota yang telah disahkan, warga di Ring 1 akan menerima kompensasi sebesar Rp1.852.208 per KK. Angka ini mengalami lonjakan drastis sebesar 48,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk zona yang lebih jauh, kenaikannya bersifat moderat sebesar 6,84 persen. Rincian nominal kompensasi per KK adalah sebagai berikut:

 

Ring 2: Rp747.879

 

Ring 3: Rp587.619

 

Ring 4: Rp293.810

 

Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, menjelaskan bahwa besaran nominal tersebut tidak ditentukan secara sembarangan. Melainkan melalui kalkulasi ilmiah yang mempertimbangkan lima aspek utama: dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.

 

“Faktor jarak dari TPA, intensitas bau, risiko kebakaran, hingga dampak terhadap kualitas air tanah dan air permukaan menjadi komponen penilaian utama,” ujar Endang saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

 

 

Jumlah Penerima Bertambah Akibat Mutasi Penduduk

 

Dari hasil verifikasi data terbaru, jumlah penerima manfaat tahun ini tercatat sebanyak 3.315 KK. Jumlah ini bertambah 23 KK dibandingkan tahun 2025 yang lalu (3.290 KK). Penambahan ini disebabkan oleh faktor alami mutasi penduduk, seperti kelahiran, pernikahan, atau pemekaran keluarga di wilayah terdampak.

 

Endang menegaskan bahwa Pemkot Kediri sangat serius menangani isu ini. Proses penetapan yang bertahap dilakukan karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga harus mematuhi prosedur administrasi dan hukum yang berlaku.

 

“Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai aturan oleh bagian hukum, hari ini kita tetapkan besaran dan penerimanya,” tegasnya.

 

 

Pencairan Dana Minggu Depan

 

Untuk mekanisme penyaluran, Pemkot Kediri akan menggunakan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kecepatan distribusi dana.

 

Proses administrasi finalisasi sedang berlangsung, dan pencairan dana kompensasi diperkirakan akan mulai masuk ke rekening warga pada Minggu depan.

Komitmen Pengurangan Sampah Jangka Panjang

Di luar pemberian kompensasi finansial, Pemkot Kediri juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang untuk mengurangi beban TPA. Sejumlah program strategis terus digencarkan, antara lain:

Pemilahan sampah dari sumber (rumah tangga).

Pengembangan dan optimalisasi Bank Sampah.

Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA.

 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, sehingga dampak negatif terhadap warga sekitar dapat diminimalisir secara berkelanjutan.( Nang )