Kediri,Wartapanjalu.com– Satresnarkoba Polres Kediri membongkar peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam jumlah besar selama April hingga Mei 2026. Total 46 kasus berhasil diungkap dengan 50 tersangka diamankan, termasuk barang bukti lebih dari 2 juta butir pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026). Pengungkapan dilakukan secara intensif mulai 1 April hingga 31 Mei 2026.
“Selama dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 50 tersangka,” ujar Bramastyo.
Pengedar Mendominasi, Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah
Dari 50 tersangka yang ditangkap, 42 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan 8 lainnya adalah pemakai. Polisi menangani 17 kasus narkotika dengan 19 tersangka, serta 29 kasus obat keras berbahaya dengan 31 tersangka.
Barang bukti yang disita terbilang fantastis. Untuk kategori narkotika, polisi mengamankan sabu seberat 641,08 gram dan ekstasi 3,79 gram. Sementara untuk okerbaya, jumlah pil dobel L mencapai 2.041.553 butir.
Selain itu, turut diamankan barang bukti penunjang seperti 43 unit ponsel, 12 timbangan digital, 11 alat hisap, 17 plastik kemasan, 9 pipet kaca, 8 korek gas, 3 tas selempang, dan uang tunai Rp17,625 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Nilai ekonomi seluruh barang bukti ditaksir mencapai ratusan juta hingga mendekati Rp1 miliar.
Terbongkar dari Pengedar ke Bandar: Sita 1,5 Juta Pil Sekaligus
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno menyebut pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar. Hasil pengembangan kemudian mengarah ke bandar besar.
“Awalnya kami tangkap pengedar, lalu dikembangkan ke bandar. Dari situ kami dapat sekitar 1,5 juta butir pil,” ungkap Sujarno.
Meski jumlah pil dobel L kali ini tembus 2 juta butir, Sujarno menegaskan ini bukan kasus terbesar Polres Kediri. “Untuk sabu pernah sampai satu kilogram Desember lalu. Tapi untuk okerbaya, jumlah pil dobel L kali ini memang paling banyak,” katanya.
Sebagian besar tersangka berasal dari wilayah Kabupaten Kediri. Polisi memastikan tidak ada pelaku di bawah umur, meski beberapa di antaranya merupakan residivis kasus sabu.
Sasar Perusahaan untuk Cegah Peredaran di Kalangan Pekerja
Tak hanya menindak, Polres Kediri juga memperkuat langkah pencegahan. Jika dulu sosialisasi menyasar sekolah, kini polisi mulai masuk ke perusahaan-perusahaan di Kediri.
“Biasanya sosialisasi kami lakukan di sekolah. Sekarang kami mulai masuk ke perusahaan karena ada indikasi penyalahgunaan juga terjadi di kalangan pekerja,” jelas Sujarno.
Kapolres Bramastyo mengajak seluruh warga Kabupaten Kediri ikut aktif memutus rantai narkoba. “Mari sama-sama jaga diri, keluarga, teman, dan lingkungan agar tidak terjerat penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.
Polres Kediri meminta masyarakat segera melapor bila menemukan dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di lingkungannya.(Nang)
