Kediri,Wartapanjalu.com–Kabupaten Kediri bersiap punya aturan khusus untuk menata usaha hiburan dan rekreasi. Selama ini, sektor yang makin menjamur hingga ke desa-desa itu belum punya payung hukum sendiri.
Langkah awal dimulai lewat penyusunan naskah akademik sebagai dasar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kediri. Kick-off pembahasan dilakukan lewat Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Senin (6/7/2026).
FGD ini tidak main-main. Semua pemangku kepentingan duduk bareng, mulai dari OPD, pelaku usaha hiburan, akademisi Universitas Kadiri, tokoh agama, FKUB, Satpol PP, kepala desa, sampai perwakilan masyarakat.
Inisiatif Fraksi Gerindra, Target Rampung Agustus 2026
Inisiatif Raperda ini datang dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. Ketua Fraksi Gerindra, Reva Septia Astriana, bilang aturan baru mendesak karena perkembangan usaha hiburan di Kediri sangat pesat, tapi payung hukumnya belum ada.
“Usaha hiburan sekarang banyak yang izinnya hanya izin usaha biasa. Padahal seharusnya punya izin usaha hiburan. Kalau tertata, pasti berdampak juga ke PAD,” jelas Reva, Senin (6/7/2026).
Saat ini, sektor hiburan masih mengacu ke Perda Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang RIPPARKAB 2019-2034. Masalahnya, aturan itu belum rinci. Mulai dari jenis usaha, perizinan, zonasi, sampai pengawasan belum diatur jelas.
Reva menargetkan naskah akademik rampung Agustus 2026. Setelah itu, pembahasan Raperda langsung dikebut sesuai tahapan legislasi.
Lindungi Pekerja Perempuan hingga Atur Hiburan Kekinian
Bukan cuma soal izin dan pajak. Reva menegaskan Raperda ini juga wajib melindungi pekerja di sektor hiburan, termasuk perempuan yang jumlahnya cukup banyak.
Hal senada disampaikan Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah. Menurutnya, aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
“Perizinan sekarang pakai OSS dan ada regulasi baru dari pusat. Perda ini perlu agar semua mekanisme perizinan, hak, kewajiban, sampai larangan punya kepastian hukum,” kata Aufa.
Menariknya, naskah akademik juga akan mengakomodasi jenis hiburan baru yang belum diatur. Sebut saja olahraga padel, wisata petualangan, hingga rafting yang potensinya besar di Kediri.
Respons Pemkab: Jaga Iklim Investasi dan Ketenteraman Warga
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menyambut baik langkah DPRD. Menurutnya, perda ini jadi instrumen penting karena usaha hiburan tumbuh pesat.
Apalagi, keberadaan Bandara Dhoho diprediksi bikin kunjungan wisatawan ke Kediri melonjak. “Sektor hiburan perlu ditata sejak dini. Biar bisa jadi penunjang destinasi wisata sekaligus dongkrak PAD, tapi tetap seimbang dengan ketenteraman masyarakat dan nilai budaya,” ujar Mustika.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan Raperda ini untuk mengisi kekosongan hukum. Dia memastikan semua masukan dari FGD akan masuk ke naskah akademik.
“Nanti dibahas yang lebih teknis, seperti zonasi, perizinan, jam operasional. Termasuk kemungkinan mengatur lokasi usaha hiburan agar tidak dekat permukiman,” terang Totok.
Langkah Selanjutnya: Revisi dan FGD Lanjutan
Usai FGD pertama, tim penyusun akan merangkum semua masukan. Naskah akademik direvisi, dibahas lagi, lalu digelar FGD berikutnya sebelum diserahkan ke DPRD untuk pembahasan Raperda.
Harapannya, perda ini bikin investor lebih aman menanamkan modal di sektor hiburan Kediri. Karena semua aturan main, dari izin sampai jam operasional, bakal punya dasar hukum yang jelas.(Nang)
