oleh

Kejari Kabupaten Kediri Dampingi Penetapan Wali Dua Anak, Pastikan Hak-Hak Anak Terlindungi

Kediri,Wartapanjalu.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menunjukkan peran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak. Melalui sidang pengangkatan wali dan penyerahan hasil putusan perwalian, dua anak di bawah umur kini resmi mendapatkan wali yang sah secara hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, Kamis (16/7/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Kepala Kejari Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Muslich, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), psikolog klinis forensik, serta sejumlah awak media.

Perlindungan Hukum bagi Anak
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengangkatan wali terhadap dua anak tersebut telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri setelah permohonannya dikabulkan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021. Program ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Penetapan perwalian ini menjadi dasar hukum agar hak-hak keperdataan anak dapat terlindungi dengan baik,” ujarnya.

Tak Berhenti pada Putusan Pengadilan
Wibisana menegaskan, setelah penetapan perwalian memiliki kekuatan hukum tetap, masih diperlukan pendampingan dan pengawasan agar hak-hak anak benar-benar terpenuhi.

Beberapa hak yang harus dipastikan dapat diakses antara lain administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengelolaan harta milik anak apabila ada.

Tanpa pendampingan berkelanjutan, menurutnya, masih terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan oleh wali, kelalaian dalam memenuhi hak anak, maupun kendala administrasi yang justru menghambat tujuan utama perlindungan hukum.

Diharapkan Menjadi Model Nasional
Kejari Kabupaten Kediri menilai pelaksanaan pengangkatan wali secara serentak ini berpotensi menjadi model penyelesaian persoalan keperdataan anak pada masa mendatang.

Selain meningkatkan kepastian hukum, program tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum pemerintah.

Karena itu, evaluasi berkala, sosialisasi yang lebih luas, serta penguatan kapasitas seluruh instansi terkait dinilai penting agar perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada penerbitan penetapan pengadilan, tetapi benar-benar berlanjut hingga anak mencapai usia dewasa.

Kegiatan sidang pengangkatan wali dan konferensi pers penyerahan hasil putusan perwalian selesai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif.(Nang)