Kediri,Wartapanjalu.com – Di balik kesibukannya melayani pembeli rujak setiap hari, Endang Murtiningrum masih harus berjuang mempertahankan hak atas sebidang tanah yang diyakininya sebagai miliknya. Perempuan asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri itu kini kembali menaruh harapan pada proses hukum yang tengah bergulir.
Perjuangan Endang memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa, Selasa (21/7/2026).
Agenda tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik lahan yang menjadi pokok perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pengadilan Pastikan Keberadaan Objek Sengketa
Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Didik Wandono, menegaskan bahwa pemeriksaan di lapangan tidak bertujuan menentukan siapa yang benar atau salah. Kehadiran majelis hakim dan panitera semata-mata untuk mencocokkan objek sengketa dengan data yang tercantum dalam berkas perkara.
“Kami di sini tidak untuk menentukan siapa kalah dan siapa menang. Tugas kami hanya melihat dan memastikan lokasinya secara langsung, apakah benar ada objek tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan,” ujar Didik di sela pemeriksaan.
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan setempat selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan.
“Langkah selanjutnya adalah kesimpulan para pihak, baru kemudian masuk ke tahap putusan. Semua pertimbangan dan fakta di lapangan tentu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Kekeliruan Data Administrasi
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Endang dari Law Office EB menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga dugaan kekeliruan administrasi yang berdampak pada putusan sebelumnya.
Pimpinan Law Office EB, Eko Budiono, S.H., M.H., mengatakan Putusan Perkara Nomor 13 diduga lahir dari data kependudukan yang tidak akurat. Menurutnya, terdapat keterangan dari oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyebut nama Endang tidak tercatat dalam registrasi tahun 1984.
Padahal, lanjut Eko, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, Endang Murtiningrum telah terdaftar sejak tahun 1971.
“Oknum Disdukcapil sempat menerangkan bahwa nama Bu Endang tidak terdaftar pada registrasi tahun 1984. Faktanya, nama Endang Murtiningrum sudah tercatat sejak tahun 1971. Karena keterangan itu, menurut kami pertimbangan hakim pada putusan sebelumnya ikut keliru,” ujarnya.
Soroti Dugaan Putusan Ultra Petita
Selain mempersoalkan data administrasi, Eko juga menyoroti dugaan adanya putusan ultra petita, yakni putusan yang melebihi tuntutan yang diajukan para pihak.
Menurutnya, pemohon pada perkara sebelumnya hanya meminta penetapan luas tanah sebesar 722 meter persegi, namun putusan justru menyebut luas 772 meter persegi.
“Ada selisih 50 meter persegi. Selain itu, batas-batas tanah juga berubah ketika disesuaikan dengan sertifikat. Menurut kami, hal-hal tersebut perlu diluruskan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan baru dengan harapan riwayat kepemilikan tanah dapat dikaji kembali berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.
Persoalkan Asal-usul Tanah dan Kewenangan Pengadilan
Anggota tim kuasa hukum, Zakia Rahmah, turut mengungkap sejumlah hal yang dinilai menjadi kekeliruan dalam putusan sebelumnya.
Ia menjelaskan, putusan lama menyebut tanah tersebut berasal dari hak waris. Padahal, menurut dokumen yang dimiliki pihaknya, dasar kepemilikan tanah mengacu pada Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963, bukan karena warisan.
“Dalam Putusan Nomor 13 disebutkan tanah itu mendasar pada waris. Padahal fakta hukumnya mendasar pada Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963. Dari asal-usulnya saja sudah berbeda,” jelas Zakia.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri dalam putusan sebelumnya yang dinilai menyentuh pembatalan sejumlah dokumen negara, seperti sertifikat tanah, surat keterangan waris, hingga akta kelahiran.
Menurut Zakia, tindakan tersebut semestinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ada pembatalan dokumen negara seperti sertifikat dan akta yang menurut kami merupakan ranah PTUN, tetapi diputus oleh Pengadilan Negeri. Hal itu menjadi salah satu dasar gugatan yang kami ajukan,” ujarnya.
Minta BPN Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak terburu-buru memproses peralihan hak atas sertifikat tanah yang disengketakan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Bagi Endang Murtiningrum, proses hukum ini bukan sekadar sengketa lahan. Di tengah aktivitasnya mencari nafkah sebagai penjual rujak, ia masih berharap perjuangannya memperoleh kepastian hukum dapat berakhir dengan putusan yang memberikan rasa keadilan.(Nang)
