oleh

Ratusan Warga 12 Desa Demo Tuntut Lahan Eks HGU PG Jengkol Dikembalikan, Ancam Kerahkan 20 Ribu Massa

Status HGU PG Jengkol Jadi Sorotan, Warga Minta Pemerintah Buka Data dan Selesaikan Konflik Agraria

Kediri,Wartapanjalu.com – Ratusan warga dari 12 desa di Kecamatan Plosoklaten dan Ngancar, Kabupaten Kediri, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kebun Dhoho, Dusun Jengkol, Desa Ploso Kidul, Kecamatan Plosoklaten, Rabu (22/7/2026). Mereka menuntut agar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PG Jengkol/Ngadirejo dikembalikan kepada masyarakat.

Sejak pagi, massa datang membawa berbagai poster berisi tuntutan pengembalian tanah kepada rakyat. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Warga menilai HGU PG Jengkol telah berakhir pada 31 Desember 2025. Karena menurut mereka hingga kini belum ada kepastian mengenai pembaruan HGU, masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait status lahan seluas sekitar 2.000 hektare yang saat ini dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).

Ancam Kerahkan 20 Ribu Massa
Koordinator aksi yang juga Kepala Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Mustofa, mengatakan masyarakat menginginkan pemerintah segera memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak terkait agar persoalan tersebut mendapat kepastian hukum.

“Kami meminta lahan HGU yang sudah berakhir dikembalikan kepada masyarakat. Jika hari ini tidak ada pertemuan atau penyelesaian, maka pekan depan kami akan mengerahkan sekitar 20 ribu massa untuk mengepung Kebun Dhoho,” tegas Mustofa saat berorasi.

Selain menuntut kejelasan status lahan, warga juga menyoroti dugaan minimnya manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat sekitar. Mereka menilai tenaga kerja lokal belum menjadi prioritas dalam proses rekrutmen.

Dalam orasi, sejumlah peserta aksi juga menyampaikan dugaan bahwa pekerja dari luar daerah lebih banyak direkrut dibandingkan warga sekitar. Mereka berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan perusahaan agar masyarakat di sekitar kawasan perkebunan memperoleh kesempatan kerja yang lebih besar.

Soroti Pengairan hingga Transparansi HGU
Tak hanya itu, massa juga menyampaikan berbagai persoalan lain yang menurut mereka berkaitan dengan kawasan HGU, termasuk kondisi saluran pengairan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Sejumlah klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi warga dalam aksi unjuk rasa dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Dalam aksi tersebut, masyarakat turut menyuarakan pentingnya kepastian hukum atas Hak Guna Usaha (HGU), pelaksanaan reforma agraria, keterbukaan informasi publik, perlindungan hak masyarakat dan pemerintah desa yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan HGU, serta penyelesaian konflik agraria secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Delapan Tuntutan Disampaikan Massa
Melalui aksi tersebut, warga menyampaikan delapan poin tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait, yaitu:
Meminta penjelasan resmi mengenai status HGU PT Perkebunan Nusantara I Regional 5 dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Jengkol.

Mendesak ATR/BPN melakukan audit, evaluasi, dan pengukuran ulang batas HGU dengan melibatkan PTPN, SGN, pemerintah desa, dan masyarakat.

Meminta seluruh pemerintah desa yang terdampak kawasan HGU dilibatkan dalam proses evaluasi maupun pembaruan HGU.
Mendesak pelaksanaan Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Meminta evaluasi dan transparansi pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), kemitraan, serta pemberdayaan masyarakat.

Meminta pemerintah mengevaluasi pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat kewajiban penyediaan kebun masyarakat (plasma) atau bentuk kemitraan lainnya.
Mendesak PTPN dan SGN membuka dokumen HGU, peta bidang, batas koordinat, luas areal, serta status pembaruan HGU secara transparan.
Meminta penyelesaian konflik agraria dilakukan secara adil, terbuka, mengedepankan musyawarah, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini ditulis, perwakilan massa aksi masih melakukan dialog dengan manajemen PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Hasil pertemuan tersebut masih dinantikan sebagai tindak lanjut atas berbagai tuntutan yang disampaikan masyarakat.(Nang)