Kediri,Wartapanjalu.com– Keresahan para pedagang di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) akhirnya terjawab. Isu yang sempat beredar mengenai rencana pemindahan Pasar Buah Raja Murah (RJM) dipastikan tidak benar setelah Paguyuban Pedagang Pasar Ikan Hias, Kuliner, dan Pasar Buah SLG menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (23/7/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Kediri itu dipimpin Ketua Paguyuban Sarjana, S.T. Mereka diterima Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, M. Zaini, S.Th.I., bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kediri.
Rumor Pemindahan Bikin Pedagang Resah
Belakangan, beredar isu bahwa Pasar Buah RJM akan dipindahkan dari kawasan SLG. Rumor tersebut muncul di tengah sorotan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas dan persoalan kebersihan yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pasar buah.
Bagi para pedagang, kabar itu memunculkan kekhawatiran karena keberadaan RJM dinilai menjadi daya tarik utama yang mendatangkan pengunjung ke kawasan SLG.
“Awalnya ada rumor mau dipindahkan. Padahal pasar buah itu menjadi magnet untuk menarik pembeli. Setelah audiensi, alhamdulillah kekhawatiran itu tidak terbukti. Pemerintah daerah dan DPRD justru sangat mendukung keberadaan kami,” ujar Ketua Paguyuban, Sarjana.
DPRD: RJM Resmi dan Berkontribusi untuk PAD
Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, M. Zaini, menegaskan bahwa Pasar Buah RJM memiliki status hukum yang jelas dan beroperasi secara resmi.
Menurutnya, para pedagang telah menyewa tempat secara legal, membayar retribusi, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terkait rumor pemindahan Pasar Buah RJM, kami tegaskan bahwa status RJM di kawasan SLG legal. Mereka menyewa, membayar retribusi resmi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kabupaten Kediri,” tegas Zaini.
Ia menambahkan, persoalan kemacetan maupun kebersihan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memindahkan pedagang. Sebaliknya, diperlukan penataan dan penguatan koordinasi antar-OPD agar kawasan SLG semakin nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
DPRD Dorong Penataan dan Pengembangan SLG
Audiensi tersebut juga dimanfaatkan DPRD untuk mendorong pengembangan kawasan SLG melalui pembahasan Perubahan APBD 2025.
Komisi II merekomendasikan sejumlah langkah kepada OPD terkait, mulai dari pelatihan pemasaran digital bagi pedagang, pemindahan kegiatan Gemarikan ke kawasan Pasar Ikan Hias, penyediaan genset untuk mengantisipasi pemadaman listrik, hingga penataan kawasan serta penyelenggaraan agenda seni dan budaya secara rutin guna meningkatkan kunjungan wisata.
Dengan kepastian tersebut, para pedagang Pasar Ikan Hias, kuliner, UMKM, hingga Pasar Buah RJM kini dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang tanpa dibayangi isu pemindahan. Dukungan DPRD dan pemerintah daerah diharapkan menjadi pijakan untuk menjadikan kawasan Simpang Lima Gumul semakin tertata, nyaman, dan mampu menjadi pusat wisata belanja serta kuliner di Kabupaten Kediri.(Nang)
