Kediri,Wartapanjalu.com– Tim gabungan dari Polsek Ngasem dan Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar Operasi Cipta Kondisi pada Rabu (22/7/2026) malam. Langkah tegas ini diambil untuk menekan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum setempat.
Operasi yang menyasar area hiburan malam tersebut berfokus pada tiga lokasi kafe ternama, yakni Kafe Maxi, M3, dan Eden.
Sasar Tiga Kafe, Petugas Temukan Penjualan Miras Tanpa Izin
Dalam razia yang berlangsung hingga larut malam tersebut, petugas menyisir area kafe untuk memastikan tidak ada aktivitas jual-beli alkohol ilegal. Kapolsek Ngasem, IPTU Bambang Supaku, membenarkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran aturan perdagangan minuman beralkohol di lokasi.
”Petugas menemukan adanya pemilik yang menyimpan sekaligus menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah,” ujar IPTU Bambang saat memberikan keterangan.
Belasan Botol Miras Merek Impor Diamankan ke Mapolsek
Dari hasil penyisiran di lapangan, tim gabungan berhasil menyita belasan botol miras bermerek impor sebagai barang bukti. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
5 botol Captain Morgan (ukuran 700 ml)
3 botol Smirnoff Drink (ukuran 700 ml)
3 botol Smirnoff Green (ukuran 700 ml)
Guna pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta pemilik atau penjual langsung digelandang ke Mapolsek Ngasem.
Tegakkan Perda dan Jaga Kondusivitas Wilayah
IPTU Bambang menegaskan, penertiban ini merupakan komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dalam merawat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Peredaran miras tak berizin dinilai sering menjadi pemicu utama tindak kriminalitas maupun kegaduhan di lingkungan sekitar.
Secara hukum, para pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 (yang telah diperbarui lewat Perda No. 4/1977) serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
”Peredaran minuman keras tanpa izin akan terus kami tindak tegas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan miras ilegal. Selain melanggar hukum, dampaknya buruk bagi keamanan lingkungan,” pungkas Kapolsek.(Nang)
