oleh

Satuan Tugas PASTI Hentikan Kegiatan SNAPBOOST, OJK Kediri Terus Edukasi Masyarakat diwilayah Kerjanya

Jakarta/Kediri,Wartapanjalu.com —Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan
bernama Snapboost.

Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti
memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member
get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang
melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi,Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti
alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas
PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera
melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal,
masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email:konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penanganan lebih lanjut.

Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengungkapkan, Sejalan dengan hal itu, terkait penghentian kegiatan Snapboost oleh Satgas PASTI, dapat kami sampaikan bahwa OJK Kediri terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan investasi ilegal.

“Pada periode April 2026, OJK Kediri menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan aplikasi Snapboost dengan estimasi total kerugian mencapai Rp2,6 miliar,”terangnya

Dengan kondisi itu pihak OJK Kediri menindaklanjuti hal tersebut, OJK Kediri telah mengundang para korban untuk melakukan pendalaman informasi, yang kemudian hasilnya diteruskan kepada Satgas PASTI untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan legalitas setiap entitas serta berhati-hati terhadap tawaran keuntungan yang tidak wajar.

Kami mengapresiasi dukungan dan peran aktif rekan-rekan media dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sehingga upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif.(Dhy)