Kediri,Wartapanjalu.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri terus memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya di bidang bantuan hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Hukum yang digelar bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif pada Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang edukasi bagi para tahanan, tetapi juga menandai langkah baru dalam memperkuat sinergi antara Lapas Kelas IIA Kediri dengan LBH Progresif melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Edukasi Hukum sebagai Bagian dari Pembinaan
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan bagian penting dari proses pembinaan warga binaan.
Menurutnya, setiap warga binaan berhak mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum. Dengan bekal pemahaman yang memadai, mereka diharapkan mampu menjalani proses peradilan secara lebih baik sekaligus mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
MoU Perkuat Layanan Bantuan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan LBH Progresif, Moh. Rofi’an, S.H., M.H., bersama Dinar Anggy Andina, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Lapas Kelas IIA Kediri.
Mereka menilai kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para tahanan dan warga binaan memperoleh akses terhadap layanan hukum secara lebih mudah, mulai dari penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut kemudian diwujudkan melalui penandatanganan MoU dan PKS yang menjadi dasar pelaksanaan program bantuan hukum secara berkelanjutan di lingkungan Lapas Kelas IIA Kediri.
103 Tahanan Antusias Ikuti Sosialisasi
Setelah prosesi penandatanganan, tim LBH Progresif memberikan materi kepada 103 orang tahanan. Berbagai materi disampaikan, mulai dari hak-hak tersangka dan terdakwa, mekanisme memperoleh bantuan hukum, hingga tahapan dalam proses peradilan.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber sehingga peserta memperoleh penjelasan yang lebih jelas mengenai prosedur hukum dan hak-hak yang mereka miliki.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa akses terhadap informasi hukum menjadi kebutuhan penting bagi warga binaan dalam menjalani proses hukum secara adil.
Wujud Pelayanan Pemasyarakatan yang Humanis
Melalui kerja sama dengan LBH Progresif, Lapas Kelas IIA Kediri berharap pelayanan bantuan hukum bagi warga binaan dapat berjalan lebih optimal dan berkesinambungan.
Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis. Dengan memberikan akses terhadap informasi serta pendampingan hukum, Lapas Kelas IIA Kediri ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh hak yang sama di hadapan hukum sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih bermakna.(Sum)
