Nganjuk,Wartapanjalu.com – Kelalaian satu pengemudi nyaris berujung petaka. Sebuah kendaraan elf menabrak portal pembatas ketinggian jembatan kereta api di wilayah Nganjuk, Jawa Timur. Menyikapi insiden tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengguna jalan.
Insiden terjadi di portal pembatas ketinggian BH 298 sisi selatan, wilayah Stasiun Nganjuk, pada Senin dini hari (2/8/2026) sekitar pukul 00.52 WIB. Kendaraan elf tersebut diduga memaksakan diri melintas meski dimensi tingginya melebihi batas aman yang terpasang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan akibat benturan keras tersebut, portal pembatas harus dilepas sementara untuk penanganan dan perbaikan lebih lanjut.
“Beruntung, kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun demikian, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” ujar Tohari, Minggu (3/8/2026).
Bukan Sekadar Portal, Tapi Penjaga Nyawa Perjalanan Kereta
Tohari menegaskan, banyak pengemudi yang masih menganggap remeh keberadaan portal atas di bawah jembatan kereta api. Padahal, fungsinya sangat vital.
Portal tersebut bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan perangkat pengaman utama untuk mencegah kendaraan berdimensi besar menabrak langsung badan jembatan kereta api atau overpass.
“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi,” tegasnya.
Pascakejadian, petugas KAI Daop 7 langsung bergerak cepat. Koordinasi dilakukan bersama KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun untuk memastikan kondisi infrastruktur jembatan tetap aman dan laik untuk dilalui kereta api.
KAI Minta Sopir Cek Tinggi Kendaraan Sebelum Jalan
Melalui peristiwa di Nganjuk ini, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan kembali kepada seluruh pengemudi, terutama angkutan barang, truk tronton, dan kendaraan berdimensi besar seperti elf long, agar lebih disiplin.
Sebelum melakukan perjalanan, pengemudi diminta untuk:
1. Memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ketentuan yang berlaku.
2. Memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, khususnya rambu batas tinggi maksimal sebelum jembatan.
3. Tidak memaksakan diri melintas jika tinggi kendaraan melebihi batas yang tertera di portal.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas, masyarakat turut berperan menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan,” pungkas Tohari.
KAI Daop 7 Madiun mengajak semua pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan. Sebab, satu kelalaian kecil di jalan raya bisa menimbulkan risiko besar bagi ratusan nyawa penumpang kereta api.(Sum)
