Kediri,Wartapanjalu.com— Rencana Pemerintah Kota Kediri membubarkan 89 koperasi yang dinilai tidak aktif menuai sorotan tajam. Langkah tegas disuarakan oleh Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Kediri yang meminta Dinas Koperasi UMTK tidak mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa evaluasi dan verifikasi yang matang di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dekopinda Kota Kediri yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Kediri, Dra. Firdaus, di sela-sela acara Pengukuhan Pimpinan Dekopinda Periode 2025–2030 dan Tasyakuran Hari Koperasi (Harkop) ke-79 di Insumo Kediri Convention Center (IKCC), Sabtu (15/8/2026).
Minta Didahului Pemetaan dan Mitigasi Masalah
Firdaus menekankan bahwa pembubaran badan usaha milik warga tidak boleh hanya berpatokan pada dokumen administratif semata. Pihaknya mendesak adanya langkah mapping (pemetaan) dan mitigasi bersama untuk menelusuri akar masalah yang dihadapi pengurus di tingkat bawah.
”Kita perlu mitigasi terlebih dahulu. Langkah ini penting supaya jalan kita tidak salah dan tidak grusa-grusu. Pihak dinas seharusnya tidak sekadar berpatokan pada aturan pusat yang langsung memberikan daftar opsi tutup, tetapi perlu ada dialog. Koperasi ini milik masyarakat, dan kami di lembaga ini adalah wakil rakyat,” tegas Firdaus.
Ia menambahkan, pemerintah daerah idealnya melakukan pendekatan advokasi terlebih dahulu. Pembinaan langsung di lapangan jauh lebih krusial dibandingkan langsung mempublikasikan rencana pembubaran yang berpotensi menimbulkan keresahan.
DPRD Segera Panggil Dinas Terkait dan Siapkan Turba
Guna menindaklanjuti persoalan ini, DPRD Kota Kediri berencana memanggil Dinas Koperasi UMTK dalam waktu dekat untuk menggelar Rapat Kerja Evaluasi. Pihaknya ingin memastikan proses klarifikasi dan verifikasi data berjalan secara adil serta transparan.
”Jangan sampai beredar informasi atau pernyataan resmi yang menyebutkan nama-nama koperasinya secara terbuka di publik tanpa ada klarifikasi awal. Kami di dewan akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan. Setelah itu, tim advokasi Dekopinda bersama Komisi di DPRD akan Turba (Turun Lapangan) untuk mengecek langsung persoalan sebenarnya,” lanjutnya.
Berawal dari Temuan Koperasi Pasif dan Tenggat 14 Hari
Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri mendata 89 dari total sekitar 500 koperasi di Kota Kediri yang terindikasi tidak aktif.
Beberapa indikator utama yang memicu rencana pembubaran tersebut meliputi:
Absennya RAT: Ketidakmampuan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Kendala Operasional: Macetnya unit usaha, khususnya sektor simpan pinjam.
Keanggotaan Pasif: Kurangnya partisipasi dan keaktifan dari para anggota.
Pemerintah kota memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak pengumuman dirilis bagi pengurus koperasi untuk menyampaikan klarifikasi serta menyelesaikan kewajiban administrasi sebelum keputusan pembubaran diterbitkan secara final.(Sum/Her)
