Kediri,Wartapanjalu.com— Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal kerja berkedok investasi yang menyeret YM (32), seorang warga Kabupaten Kediri yang juga dikenal sebagai istri anggota kepolisian, kini memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, Satreskrim Polres Kediri resmi menahan YM pada Selasa (18/8/2026).
Penahanan ini menjadi angin segar bagi para korban yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat skema bisnis yang dijanjikan pelaku.
Modus Modal Kerja, Bukan Arisan Online
Kuasa hukum para korban, Suwandi, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebelum penyidik memutuskan untuk menahan tersangka sesuai dengan prosedur KUHAP.
Suwandi meluruskan narasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai skema bisnis tersebut. Menurutnya, kasus ini murni dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal kerja, bukan sekadar arisan online.
”Jadi bukan arisan online, kami fokus pada penipuan yang berkedok modal kerja. Penekanan modal kerja ini perlu kita garis bawahi,” tegas Suwandi pada Rabu (19/8/2026).
Saat ini, Suwandi mendampingi tiga orang korban dengan total nilai kerugian yang sangat fantastis:
Korban TA: Mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Korban NF: Mengalami kerugian sekitar Rp325 juta.
Korban MY: Mengalami kerugian sekitar Rp240 juta.
Dugaan Keterlibatan Suami Ditangani Propam Polda Jatim
Di tengah penyidikan terhadap YM, perhatian publik juga tertuju pada sang suami, TF, yang berstatus sebagai anggota kepolisian aktif. Dugaan keterlibatan TF dalam kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan kini penanganannya diambil alih oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Pihak korban mendesak agar Propam Polda Jatim bergerak cepat menentukan status hukum TF untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan investasi tersebut.
”Kami meminta kepada Bapak Kapolda melalui Kabid Propam Polda Jatim untuk segera menentukan status dari pihak TF, sejauh mana keterlibatannya melalui gelar perkara,” ujar Suwandi.
Polres Kediri Tegaskan Tidak Ada Tebang Pilih
Menanggapi sorotan publik terkait status tersangka yang merupakan bhayangkari, Kapolres Kediri AKBP Wahyudin Latif menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Ia menjamin seluruh proses hukum berjalan objektif tanpa memandang latar belakang relasi tersangka dengan institusi Polri.
”Pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada istilah tebang pilih, jika memang salah harus tetap diproses walaupun itu berkaitan dengan anggota,” tegas Latif.
Saat ini, penanganan perkara dugaan penipuan YM terus berjalan di Satreskrim Polres Kediri, sementara pemeriksaan internal terkait TF ditangani terpisah oleh Propam Polda Jatim dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Sum/Her)
