oleh

Babak Baru Sengketa Perumahan Griya Kraton: Pihak Tergugat Serahkan Bukti Kunci di PN Kabupaten Kediri

Kediri,Wartapanjalu.com– Sengketa lahan perumahan Griya Kraton di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memasuki babak krusial. Persidangan perkara nomor 50/Pdt.G/2026/PN Gpr yang berlangsung di Ruang Cakra pada Rabu (26/8/2026) menggelar agenda pengajuan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari para pihak yang bersengketa.

​Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Arimbi ini fokus pada penyerahan dokumen perizinan teknis yang dinilai menjadi penentu arah perkara.


Pentingnya Bukti Teknis SIMBG dan PBG
​Kuasa Hukum PT Matahari Sejati Sejahtera (MSS), Imam Mohklas, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan belasan bukti surat tambahan (berkode TT-14 hingga TT-27) di hadapan majelis hakim. Bukti tersebut mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terintegrasi dalam sistem Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

​Menurut Imam, dokumen resmi tersebut membuktikan batas kawasan perumahan yang sah secara hukum.

​”Hasil verifikasi teknis dan konsultasi dengan dinas Perkim memperlihatkan bahwa gate utama perumahan berada di posisi tengah, bukan di area depan yang kini dipersengketakan. Dengan demikian, objek tanah yang digugat oleh penggugat secara prinsip berada di luar kawasan Perumahan Griya Kraton Sambirejo,” ujar Imam usai persidangan.

​Ia menegaskan bahwa unit lahan yang dipersengketakan merupakan milik perorangan dan tidak masuk dalam objek kerja sama antara PT Sekar Pamenang dan PT Matahari Sejati Sejahtera.


Langkah Hukum dan Respon PT Sekar Pamenang
​Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa jalannya persidangan saat ini masih menguji bukti-bukti surat dari para tergugat dan turut tergugat.

​Bagus menambahkan, perkara ini juga berkaitan erat dengan laporan dugaan tindak pidana pengambilalihan atau penggantian rumah kunci yang sedang ditangani di Polres Kediri / Pari.

​”Proses hukum masih berjalan. Berdasarkan SP2HP terakhir, pihak penyidik masih memeriksa saksi-saksi fakta dan berencana menghadirkan keterangan ahli perdata maupun pidana untuk memperjelas duduk perkara,” kata Bagus.

​Sidang Ditunda untuk Pemeriksaan Saksi
​Dalam persidangan tersebut, saksi Samsul Ghorib juga dihadirkan untuk mengurai teknis perizinan dan alur administrasi lahan. Karena pihak tergugat utama belum mengajukan bukti surat tambahan pada sidang hari ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu.

​Agenda sidang selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat dalil di persidangan.(Sum/Her)