oleh

Bobol Rp1,3 Miliar! Kejari Kota Kediri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Paing

Kediri,Wartapanjalu.com – Skandal kredit fiktif di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Paing, Kota Kediri akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut, tiga tersangka terdiri dari satu oknum pegawai bank dan dua orang nasabah.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” ujar Nurngali.

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AJ (40), seorang laki-laki yang bertugas sebagai mantri di BRI Unit Pasar Paing, serta WR dan SG yang merupakan nasabah perempuan.
Modus Licik: 24 Kredit Fiktif Rp50 Juta
Kasus ini terbilang sistematis. Praktik rasuah tersebut berlangsung selama periode 2023 hingga 2024 dengan melibatkan sedikitnya 24 pemohon kredit.

Modus yang digunakan pun tak main-main. Para pelaku diduga mengajukan pinjaman fiktif yang tidak sesuai prosedur. Dokumen persyaratan pengajuan kredit dipalsukan untuk meloloskan pencairan dana.

Penyelidikan bermula dari Laporan Informasi (LI) dan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti tim Pidsus Kejari Kota Kediri. Dari penelusuran awal, setiap pinjaman fiktif bernilai sekitar Rp50 juta per pemohon.

Namun setelah ditelusuri lebih dalam, penyimpangan ternyata terjadi secara berulang hingga total kerugian negara membengkak menjadi Rp1,3 miliar.

Sita Barang Bukti, Tunggu Audit untuk Penahanan
Saat ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit. Langkah selanjutnya, Kejari Kota Kediri masih menunggu hasil audit resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Barang bukti dokumen sudah kami amankan. Kami tinggal menunggu hasil audit final untuk proses penahanan dan pelimpahan ke persidangan,” pungkas Nurngali.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi perbankan agar lebih ketat dalam verifikasi kredit, sekaligus menjadi bukti komitmen Kejari Kota Kediri dalam memberantas korupsi di sektor keuangan.(Sum/Her)