oleh

Pedagang Pasar Pahing Kediri Menjerit, Retribusi dan Biaya Administrasi Dinilai Mencekik

Kediri,Wartapanjalu.com— Gelombang keresahan pedagang pasar tradisional di Kota Kediri semakin meluas. Setelah pedagang Pasar Bandar melakukan aksi mogok berdagang, kini keluhan serupa datang dari ratusan pedagang Pasar Pahing.

Mereka mempersoalkan sejumlah kebijakan pengelolaan pasar yang dinilai semakin membebani, mulai dari kenaikan retribusi, biaya administrasi perizinan, hingga melonjaknya tarif karcis harian.
Keluhan tersebut disampaikan perwakilan pedagang saat ditemui pada Kamis (3/9/2026).

Hak Guna Pakai Bergeser Menjadi Hak Sewa
Ketua Paguyuban Pasar Pahing, Pujiono, mengatakan persoalan tersebut dirasakan hampir seluruh pedagang. Berdasarkan catatan paguyuban, terdapat lebih dari 300 pedagang yang menggantungkan kehidupan mereka dari aktivitas jual beli di pasar tersebut.

Menurut Pujiono, salah satu persoalan yang paling dikeluhkan adalah rencana kenaikan retribusi dan munculnya biaya administrasi yang sebelumnya tidak menjadi beban pedagang.

“Pertama, soal retribusi yang mau dinaikkan. Kedua, biaya administrasi. Yang dulu sebetulnya kita pegang sebagai Hak Guna Pakai, sekarang digeser menjadi Hak Sewa,” ujar Pujiono.

Ia menilai, meskipun istilah yang digunakan pengelola adalah biaya administrasi, pada praktiknya tetap menjadi tambahan beban bagi pedagang.
Tarif Karcis Melonjak hingga 600 Persen
Keluhan mengenai biaya juga disampaikan Kolik, salah seorang pedagang mebel di Pasar Pahing.

Ia membeberkan sejumlah perubahan tarif yang menurutnya cukup signifikan. Untuk pengurusan buku perizinan baru, pedagang dikenakan biaya Rp200 ribu dengan masa berlaku satu tahun.
Ketika memasuki tahun berikutnya, pedagang kembali harus membayar biaya perpanjangan sebesar Rp100 ribu.

Tak berhenti di situ. Tarif karcis harian juga mengalami kenaikan cukup besar.
Untuk kios mebel, misalnya, tarif yang sebelumnya Rp1.200 per kios kini menjadi Rp3.000. Sementara toko bagian depan yang sebelumnya dikenai Rp3.500, sempat dibahas menjadi Rp5.000 setelah adanya dialog.

Namun, berdasarkan aturan baru yang diterima pedagang, tarif tersebut disebut kembali meningkat hingga Rp20 ribu per toko.

“Kenaikannya ada yang sampai 300 persen, bahkan toko depan itu sampai 600 persen. Ini sangat amat memberatkan kami para pedagang,” tegas Kolik.

Bagi pedagang, kenaikan tersebut menjadi persoalan serius karena terjadi ketika kondisi pasar justru sedang sepi.

Pasar Sepi, Portal Elektronik Dikhawatirkan Bikin Pembeli Pergi
Tak hanya persoalan tarif, pedagang juga mempertanyakan rencana penerapan portal atau sistem karcis elektronik di akses masuk pasar.

Kebijakan tersebut dikhawatirkan justru semakin membuat masyarakat enggan datang berbelanja ke Pasar Pahing.
Pujiono mengatakan, pedagang pada dasarnya tidak keberatan memenuhi kewajiban retribusi selama aktivitas perdagangan masih memberikan keuntungan yang cukup.

“Padahal kita ini bisa bayar retribusi kalau jalannya jualan ada untungnya. Kita ini tiap bulan mikir harus nyetor bank dan kebutuhan lain. Kalau masuk pasar makin diperketat pakai portal, pembeli pasti cari tempat lain yang tidak ribet,” jelasnya.
Menurut dia, kondisi pasar yang sepi seharusnya menjadi perhatian utama pengelola.

Ia berharap Perumda Pasar Joyoboyo tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memikirkan bagaimana membuat pasar tradisional kembali ramai dan menarik bagi masyarakat.

“Kalau pasarnya tidak ramai, bagaimana bisa kita memenuhi ketentuan dari Perumda? Seharusnya dikaji ulang dulu, sistem kajian kenaikannya seperti apa, supaya pedagang tidak keberatan dan tetap bisa jualan,” tambah Pujiono.

Sudah Delapan Kali Mediasi
Persoalan tersebut, kata Pujiono, bukan baru pertama kali disampaikan kepada pihak pengelola.

Para pedagang mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dan mediasi dengan Perumda Pasar Joyoboyo.

Setidaknya sudah delapan kali pertemuan dilakukan untuk menyampaikan keberatan serta kondisi yang dihadapi pedagang.

Namun, hingga kini belum ada titik temu yang diharapkan pedagang.

Pujiono menyebut pihak Perumda masih berpegang pada aturan yang tertuang dalam surat perjanjian tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi.
Para pedagang kini berharap Pemerintah Kota Kediri bersama jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo kembali membuka ruang dialog.

Mereka meminta kebijakan pengelolaan pasar dievaluasi dengan melihat kondisi nyata di lapangan, bukan semata berdasarkan hitungan administrasi.

Sebab, bagi lebih dari 300 pedagang Pasar Pahing, keberlangsungan pasar bukan sekadar soal angka retribusi. Di balik kios-kios yang mereka buka setiap hari, ada kebutuhan keluarga, cicilan, modal usaha, dan kehidupan yang harus terus berjalan.
Pedagang pun berharap pasar kembali ramai, sehingga kewajiban yang dibebankan kepada mereka dapat dipenuhi tanpa harus mengorbankan keberlangsungan usaha.(Sum/Her)