Sidang Sengketa Griya Keraton Sambirejo Ditunda, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Siapkan Dua Saksi
Kediri,Wartapanjalu.com— Sengketa Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Kabupaten Kediri, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (15/9/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr tersebut, muncul persoalan baru yang menjadi perhatian, yakni dugaan adanya perbedaan harga rumah yang tercantum dalam brosur penjualan.
Perbedaan itu disebut muncul antara brosur yang diterima pengguna atau user PT Sekar Pamenang selaku Para Penggugat dengan brosur yang diajukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagai Turut Tergugat I melalui kuasa hukumnya dari Jaksa Pengacara Negara.
Dokumen tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan dasar penentuan Nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sidang Ditunda karena Saksi Belum Hadir
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian.
Agenda persidangan sejatinya memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi. Namun, agenda tersebut akhirnya ditunda karena saksi yang telah dipersiapkan belum dapat hadir.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9/2026).
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, SH, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan saksi untuk agenda persidangan berikutnya.
“Sejatinya hari ini kesempatan bagi tergugat untuk menghadirkan saksi. Kami meminta penundaan karena saksi yang kami hadirkan belum bisa hadir,” kata Bagus seusai persidangan.
Dua Saksi Disiapkan
Bagus mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi dalam persidangan berikutnya. Namun, siapa saja yang nantinya hadir masih akan melihat perkembangan proses persidangan.
“Saksi kami sudah kami persiapkan, cuma butuh kehadiran saja. Rencananya kami menghadirkan dua orang. Nanti kami melihat terlebih dahulu dinamikanya seperti apa,” ujarnya.
Perbedaan Brosur Harga Jadi Sorotan
Sementara itu, persoalan harga mencuat dalam perkembangan persidangan sebelumnya, Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum Para Pembeli Perumahan Griya Keraton dari PT Sekar Pamenang, Emilia Sari, mengungkapkan adanya perbedaan antara brosur penjualan yang diajukan Para Penggugat dengan brosur yang diperlihatkan oleh Turut Tergugat I, yakni Dispenda, melalui kuasa hukumnya dari Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Emilia, nilai harga rumah yang tercantum dalam brosur yang diperlihatkan Dispenda disebut lebih rendah dibandingkan brosur yang diterima para user dari PT Sekar Pamenang.
“Pada sidang minggu lalu ada selisih harga dari brosur yang diperlihatkan kepada user dengan brosur yang diperlihatkan pihak turut tergugat I Dispenda,” kata Emilia.
Nilai Brosur Disebut Berbeda dengan Akad Kredit
Emilia mengatakan, brosur yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut juga disebut memiliki nilai berbeda dengan harga yang tercantum dalam akad kredit perbankan.
Menurut dia, nilai dalam akad kredit justru lebih mendekati harga yang ditawarkan kepada para user melalui brosur penjualan PT Sekar Pamenang pada 2024.
Ia belum dapat menyebutkan angka pasti mengenai besaran selisih tersebut karena masih perlu mencocokkannya dengan dokumen yang dimiliki.
Namun, Emilia menyebut perbedaan nilainya cukup signifikan.
“Kalau selisih harganya saya harus lihat data. Tapi kalau untuk selisihnya itu cukup jauh, signifikan sekali,” ujarnya.
Dikaitkan dengan Perhitungan BPHTB
Perbedaan nilai tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perhitungan BPHTB.
Emilia khawatir apabila terdapat perbedaan nilai transaksi yang cukup besar, kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap besaran BPHTB yang harus dibayarkan.
“Kalau dengan adanya selisih harga otomatis berpengaruh pada pajak BPHTB. Kami takutkan ketika selisih harganya begitu jauh, maka ada selisih pajaknya juga di BPHTB, otomatis ada kurang bayar. Itu yang kami tidak mau,” katanya.
Meski demikian, dugaan perbedaan harga tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang berperkara. Persoalan itu belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan saksi dalam persidangan.
Owner PT Matahari Sejati Berharap Ada Titik Temu
Di sisi lain, owner PT Matahari Sejati, Samsul Ghorib, berharap penundaan persidangan dapat menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mencari jalan keluar.
Samsul mengaku turut mendengar informasi mengenai dugaan perbedaan harga jual unit rumah antara nilai yang diketahui Para Penggugat dengan nilai yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.
“Harapan kami, mudah-mudahan dengan ditundanya ini ada ketenangan buat mereka ke depan. Mudah-mudahan ada titik temu antara user dengan PT Sekar Pamenang,” kata Samsul.
Ia berharap persoalan sengketa tersebut tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan dengan baik.
“Semoga nanti ada titik temu, karena harapan kita semuanya untuk kebaikan masyarakat, kebaikan Kediri tercinta dan kebaikan semuanya,” ujarnya.
Sengketa Griya Keraton Masih Berjalan
Sengketa Perumahan Griya Keraton Sambirejo sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara hukum antara PT Matahari Sejati Sejahtera dengan PT Sekar Pamenang.
Persoalan yang disengketakan tidak hanya berkaitan dengan hubungan pengembangan dan kerja sama pemasaran proyek perumahan, tetapi juga mencakup status serta posisi objek sengketa dan dokumen terkait kawasan perumahan.
Kini, dugaan perbedaan harga dalam brosur serta kemungkinan kaitannya dengan perhitungan BPHTB menjadi bagian lain yang turut mendapat perhatian dalam proses persidangan.
Seluruh persoalan tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.(Sum/Her)
