KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga Tak Lakukan Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api
Kediri,WartaPanjalu.com — Perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun sempat terganggu setelah ditemukan batu yang sengaja diletakkan di atas rel di wilayah Kabupaten Tulungagung, Minggu (20/9/2026).
Benda tersebut ditemukan di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Temuan itu dilaporkan oleh masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah sekitar pukul 09.45 WIB.
Batu Ditemukan di Atas Rel
Berdasarkan laporan masinis, batu tersebut diduga sengaja diletakkan di atas jalur rel oleh orang tidak dikenal (OTK). Kondisi itu langsung mendapat perhatian karena benda asing di atas rel dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa tindakan meletakkan batu maupun benda lain di atas rel bukan sekadar mengganggu perjalanan kereta, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan penumpang dan petugas.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).
Petugas Langsung Bergerak
Begitu laporan diterima, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan koordinasi dan mengirimkan petugas ke lokasi.
Pada pukul 09.46 WIB, petugas berkoordinasi dengan tim keamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. Selanjutnya, tim pengamanan tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan membersihkan batu dari jalur rel. Sekitar pukul 10.08 WIB, jalur dinyatakan sudah bersih dan aman untuk kembali dilalui perjalanan kereta api.
Dua Perjalanan KA Terdampak
Gangguan tersebut sempat berdampak terhadap dua perjalanan kereta api, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.
KAI memastikan penanganan dilakukan secepat mungkin untuk menjaga keselamatan perjalanan sekaligus meminimalkan dampak terhadap perjalanan kereta lainnya.
Tohari mengatakan, keamanan jalur kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI. Peran masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel juga sangat penting.
Ada Ancaman Hukuman Penjara
KAI Daop 7 Madiun mengingatkan bahwa tindakan yang merusak atau membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat berhadapan dengan hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Salah satunya Pasal 180, yang melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sementara itu, ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 197. KAI menyebut pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara, dengan ancaman hukuman yang dalam ketentuan pasal tersebut mencapai 3 tahun hingga paling lama 15 tahun, sesuai unsur pelanggaran yang dilakukan.
Masyarakat Diminta Ikut Menjaga Jalur Rel
KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri maupun perjalanan kereta api di sekitar jalur rel.
Warga juga diminta segera melaporkan apabila melihat benda mencurigakan atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas KAI terdekat maupun melalui Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari.(Sum/Her)
