Kediri,WartaPanjalu.com — Balai Kota Kediri kembali bergemuruh. Sekitar 200 pedagang dari Pasar Pahing, Pasar Bandar, dan Pasar Bawang turun bersama dalam aksi demonstrasi, Senin (28/9/2026) siang.
Ini bukan sekadar aksi turun ke jalan. Para pedagang datang membawa satu pesan keras: mereka ingin berjualan dengan tenang, bukan terus dipusingkan aturan yang mereka nilai belum jelas.
Spanduk dan poster bernada satire memenuhi lokasi aksi.
“Stop Bikin Gaduh, Para Pedagang Mau Jualan.”
“Jangan Menunggu Pasar Mati Dulu Baru Bertindak.”
Kalimat-kalimat itu menjadi gambaran keresahan pedagang terhadap kondisi perdagangan di pasar yang mereka nilai sedang tidak baik-baik saja.
Aksi kali ini merupakan demonstrasi kedua. Para pedagang bahkan menyiapkan langkah hukum dengan menyerahkan kuasa kepada Supriyo, Dewan Pengawas LSM Saroja sekaligus perwakilan Kantor Hukum Shinta & Partner.
Pesannya jelas: persoalan pasar tidak ingin berhenti sebagai aksi jalanan.
Tiga Tuntutan Didorong ke Meja Pemerintah
Ada tiga persoalan utama yang dibawa pedagang.
Pertama, portal masuk pasar. Pedagang meminta portal dicabut karena dinilai menghambat akses masyarakat dan berdampak terhadap kunjungan pembeli.
Kedua, retribusi. Pedagang menuntut adanya transparansi mengenai pengelolaan uang retribusi yang selama ini ditarik dari aktivitas perdagangan.
Ketiga, status kios. Pedagang meminta kejelasan mengenai perubahan status kios dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sistem sewa, termasuk dasar aturan dan formulasi tarifnya.
Tiga persoalan itu kemudian dibawa ke meja audiensi bersama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri.
Perumda Akhirnya Buka Portal
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menemui perwakilan pedagang.
Salah satu hasil pembahasan menjadi kabar yang langsung mendapat perhatian: portal pasar akan dibuka kembali.
“Sambil menunggu proses digitalisasi dan sosialisasi ke masyarakat, portal kami buka. Masyarakat bisa masuk dan parkir seperti biasa, baru kemudian membayar saat parkir,” kata Luthfi.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat untuk sementara dapat kembali masuk dan parkir seperti mekanisme sebelumnya, sembari menunggu proses digitalisasi dan sosialisasi.
Bagi pedagang, keputusan ini menjadi satu tuntutan yang berhasil mendapat respons.
Namun persoalan pasar ternyata belum selesai.
Portal Dibuka, PR Besar Masih Menumpuk
Kuasa hukum pedagang, Supriyo, menegaskan masih ada persoalan yang harus dibedah lebih dalam.
Mulai dari besaran sewa kios, tunggakan lama, formulasi tarif hingga legalitas perubahan status HGB menjadi sewa.
“Tuntutan pencabutan portal sudah disepakati. Namun untuk urusan nilai sewa, formulasi tarif yang pas, hingga penyelesaian tunggakan lama, kita akan bentuk tim kajian khusus,” ujarnya.
Pihaknya juga akan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Kediri dalam pembahasan persoalan tersebut.
“Kami juga akan meminta pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Kediri agar ada jalan keluar yang win-win solution dan transparan bagi semua pihak,” katanya.
Pedagang Tak Ingin Persoalan Berlarut
Para pedagang kini menunggu tindak lanjut nyata setelah audiensi tersebut.
Mereka menginginkan kepastian hukum, aturan yang transparan, serta kondisi pasar yang kondusif untuk berdagang.
Supriyo berharap seluruh persoalan administrasi dan tata kelola pasar dapat mulai dituntaskan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Portal boleh dibuka. Namun bagi pedagang, perjuangan belum berhenti.
Sebab masih ada pekerjaan besar yang menunggu: sewa kios, tunggakan, retribusi, dan kepastian status hukum kios.(Sum/Her)
