oleh

Massa Desak Kejari Bongkar Polemik Proyek Alun-Alun Kediri, Kejari: Masih Berproses di Pengadilan

Kediri,WartaPanjalu.com — Polemik pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri kembali mencuat. Sekitar seratus orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (25/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.

Koordinator lapangan aksi, Revi Pandega, mengatakan pihaknya meminta Kejari tidak hanya melihat persoalan Alun-Alun dari sisi sengketa pembayaran antara pemerintah daerah dengan kontraktor.

Massa meminta seluruh proses proyek diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Yang kami minta adalah keterbukaan dan penegakan hukum. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” ujar Revi.

Massa Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek

Dalam tuntutannya, massa meminta Kejari menelusuri sejumlah dugaan yang mereka persoalkan, mulai dari dugaan jual beli proyek, mark-up harga material, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan hingga aliran dana.

Massa juga meminta aparat memeriksa dokumen pengadaan, harga material, volume dan kualitas pekerjaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Mulai dari kontraktor, pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja pengadaan, tim teknis hingga konsultan pengawas diminta diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Namun, berbagai tudingan tersebut masih merupakan klaim massa aksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta pelanggaran sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan hukum.

Kejari: Persoalan Masih Berproses di PN Kota Kediri

Sementara itu, Kejari Kota Kediri memberikan penjelasan mengenai perkembangan persoalan Alun-Alun.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono, S.H., M.H., mengatakan pengerjaan fisik kawasan Alun-Alun hingga kini masih belum sepenuhnya selesai.

Menurut Hadi, salah satu persoalan yang masih berlangsung berkaitan dengan pembayaran atas prestasi pekerjaan antara Pemerintah Kota Kediri dan pihak penyedia jasa.

Pemkot Kediri saat ini menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan pembayaran melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

“Untuk permasalahan Alun-Alun ini masih dilakukan pengajuan konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Intinya pihak Pemkot meminta untuk mengajukan konsinyasi pembayaran prestasi yang dibuat oleh penyedia jasa. Memang ada selisih dalam hal pembayarannya dan ini masih diperdebatkan di Pengadilan Negeri,” jelas Hadi.

Kejari Belum Bisa Melangkah Lebih Jauh

Hadi menegaskan, Kejari Kota Kediri saat ini belum dapat mengambil langkah penanganan lebih jauh terkait persoalan tersebut.

Pasalnya, proses konsinyasi masih berjalan di PN Kota Kediri dan belum terdapat putusan resmi dari majelis hakim.

Dengan kondisi tersebut, persoalan pembayaran pekerjaan masih berada dalam proses hukum di pengadilan.

Sementara itu, massa aksi meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada sengketa pembayaran.

Mereka ingin aparat penegak hukum memastikan apakah terdapat unsur pidana di balik berbagai dugaan yang mereka sampaikan.

Massa Minta Semuanya Dibuka

Revi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses pembangunan salah satu ruang publik utama di Kota Kediri tersebut.

“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Kalau tidak ada pelanggaran, ya buktikan tidak ada. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Revi.

Kini, bola persoalan Alun-Alun berada pada dua jalur. Sengketa pembayaran masih berproses melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sementara desakan massa agar dugaan penyimpangan proyek diperiksa menjadi bagian dari tuntutan yang mereka sampaikan kepada Kejari.

Massa memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta setiap proses dilakukan secara transparan kepada publik.(Sum/Her)