Jangan Asal Bawa Barang, Penumpang Diingatkan Batas Bagasi hingga Larangan Isi Ulang Powerbank di Dalam KA
Madiun,WartaPanjalu.com — Seiring meningkatnya volume penumpang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan pelanggan untuk lebih disiplin mematuhi aturan selama perjalanan. Salah satunya terkait barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta api.
Imbauan ini disampaikan untuk menjaga perjalanan tetap aman, tertib, sekaligus nyaman bagi seluruh penumpang. Sebab, barang bawaan yang melebihi batas atau penggunaan perangkat elektronik yang tidak sesuai ketentuan bisa mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan setiap pelanggan mendapatkan fasilitas bagasi gratis dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” ujar Tohari.
Bagasi Melebihi Batas, Ada Bea Kelebihan
Penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan bagasi gratis saat proses boarding di stasiun akan dikenakan bea kelebihan bagasi.
Besaran tarifnya berbeda sesuai kelas kereta. Untuk kelas eksekutif dikenakan Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogram, sedangkan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.
KAI juga mengingatkan agar barang bawaan tidak diletakkan sembarangan. Seluruh bagasi harus ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu dan membahayakan penumpang.
Barang bawaan juga tidak boleh sampai menghalangi ruang gerak maupun berpotensi menyebabkan kerusakan pada sarana kereta.
Tohari menambahkan, penumpang yang membawa barang dengan ukuran sangat besar disarankan menggunakan jasa ekspedisi.
“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” jelasnya.
Sejumlah Barang Dilarang Masuk Kereta
Tak hanya soal ukuran dan berat, KAI juga menetapkan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api.
Barang tersebut antara lain binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api maupun senjata tajam, serta benda yang mudah terbakar atau meledak.
Penumpang juga dilarang membawa barang yang mengeluarkan bau tajam, busuk atau amis, serta berbagai barang lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang.
Powerbank Maksimal 100 Wh, Dilarang Diisi Ulang di Kereta
Perhatian khusus juga diberikan KAI terhadap penggunaan powerbank. Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keselamatan, termasuk risiko kebakaran selama perjalanan.
Penumpang masih diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh. Namun, kondisi powerbank harus baik dan label kapasitasnya harus terlihat jelas.
Yang perlu diperhatikan, powerbank dilarang diisi ulang atau recharge selama berada di dalam kereta.
Sementara itu, stopkontak yang tersedia di kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop dan earphone.
KAI tidak menganjurkan penggunaan perangkat berdaya besar karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta.
Tohari mengajak seluruh pelanggan untuk tidak hanya memperhatikan kenyamanan diri sendiri, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya.
“Ketentuan ini dibuat untuk kepentingan bersama, sehingga perjalanan dengan kereta api tetap aman, nyaman dan tertib bagi seluruh pelanggan,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta api, informasi dapat diperoleh melalui Contact Center KAI 121, WhatsApp 081-122-233-121, atau email cs@kai.id.(Sum/Her)
