Polemik Status Kios Hingga Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan
Kediri,WartaPanjalu.com – Gejolak di internal pasar tradisional Kota Kediri kian memanas. Puluhan pedagang gabungan dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Bawang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk berkonsultasi hukum atau audensi atas persoalan pengelolaan pasar mulai dari Status Hak Pakai, Hak Guna Bangunan maupun aturan Sewa Kios Pasar. (05/10/2026).
Kedatangan para pedagang yang didampingi LSM Saroja ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono, S.H., M.H. Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan yang telah dilayangkan beberapa hari sebelumnya.
Kuasa Hukum Pedagang, Supriyo, menyatakan bahwa audiensi selama 30 menit tersebut menitik beratkan pada kejelasan status hukum dokumen pemanfaatan kios, mulai dari Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga status sewa, yang memicu polemik antara pedagang dan pengelola.
Pihak Kejaksaan menegaskan posisinya dalam pertemuan ini sebatas mendengarkan aspirasi dan memberikan pandangan hukum secara umum. Kejari Kota Kediri tidak memiliki kewenangan menentukan pihak yang salah atau benar dalam sengketa keperdataan tersebut.
”Kami menerima kedatangan pedagang yang didampingi LSM Saroja untuk mendengar keluh kesah mereka terkait status kepemilikan kios. Pandangan hukum sudah kami berikan, dan poin-poinnya akan kami laporkan ke pimpinan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono.
Hadi menyarankan agar kedua pihak mengutamakan penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat. Namun, jika tidak mencapai kesepakatan, jalur gugatan ke Pengadilan Negeri merupakan langkah hukum yang tepat.
Sikap tegas diambil oleh Supriyo. Selain akan bersurat ke Pengelola Pasar untuk ruang mediasi, pihaknya juga bersiap menyeret dugaan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum.
”Di luar sengketa pasar, kami atas nama Saroja akan membawa dugaan korupsi pengelolaan pasar ini ke ranah hukum. Bukti sudah lengkap, dan kami menemukan adanya indikasi campur tangan oknum anggota Dewan Kota Kediri,” tegas Supriyo.
Langkah hukum dan mediasi ini menjadi sorotan publik Kediri yang menanti kejelasan atas penyelesaian polemik kepemilikan kios serta pembuktian dugaan keterlibatan oknum legislator dalam tata kelola pasar daerah.(Sum/Dy/Her)
