oleh

Bayi Lahir dan Menangis, 15 Menit Kemudian Tewas Dibekap di Kediri

Takut Kehamilan Terbongkar, Pasangan Kekasih Diduga Sepakat Menghabisi Bayi; Jasad Dibawa lalu Dikubur di Belakang Rumah

Kediri,WartaPanjalu.com – Tangisan bayi yang baru lahir di sebuah kamar mandi di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berubah menjadi akhir tragis. Bayi laki-laki yang lahir dalam kondisi hidup itu diduga dibekap hingga meninggal dunia, sebelum jasadnya dibawa ke Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, dan dikubur di belakang rumah.

Peristiwa tersebut terbongkar setelah warga menemukan jasad bayi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di belakang pekarangan rumah di Jalan Romo, Desa Gedangsewu.

Polisi kemudian mengungkap rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan pembunuhan bayi tersebut. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TW (23), warga Desa Tunglur, Kecamatan Badas, dan DA (22), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan sekitar dua tahun. Bahkan, mereka telah merencanakan pernikahan pada Januari 2027.

Namun, kehamilan TW membuat keduanya panik. Polisi menyebut, mereka takut kehamilan tersebut diketahui keluarga dan mengaku belum siap menikah.

Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan motif tersebut terungkap dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Motifnya karena mereka belum siap menikah dan takut keluarga mengetahui kehamilan tersebut,” kata Latif dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Lahir Hidup, Sempat Menangis

Rangkaian kejadian bermula Jumat (2/10) sekitar pukul 22.00 WIB. TW mulai mengalami kontraksi di rumahnya di Desa Tunglur.

Ia kemudian menghubungi DA melalui video call. Namun sekitar pukul 01.30 WIB, komunikasi terputus setelah telepon DA kehabisan baterai.

Sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (3/10), TW melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri di kamar mandi.

Menurut polisi, bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup dan sempat menangis.

Namun, tangisan itu tidak berlangsung lama. Polisi menduga TW membekap mulut dan hidung bayi menggunakan tangan kanannya selama sekitar 15 menit hingga bayi tersebut meninggal dunia.

Setelah bayi meninggal, TW memotong tali pusat menggunakan gunting yang telah disiapkan. Jasad bayi kemudian dibersihkan, dibungkus kain hijab dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

TW lalu mengabarkan kepada DA melalui WhatsApp bahwa dirinya telah melahirkan dan bayinya telah meninggal.

Jasad Bayi Dipindah dan Dikubur

Jasad bayi sempat disimpan di rumah TW. Sehari kemudian, Minggu (4/10) sekitar pukul 10.00 WIB, DA datang dan membawa jasad tersebut ke rumahnya di Desa Gedangsewu.

Sekitar pukul 19.00 WIB, DA kemudian menguburkan jasad bayi di belakang rumah.

Keesokan harinya, Senin (5/10), warga menemukan jasad bayi tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pare. Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada TW dan DA hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri menegaskan dugaan keterlibatan DA tidak berhenti pada tindakan membawa dan menguburkan jasad bayi.

“Ada upaya membunuh bayi, dua-duanya. Penyertaan dua-duanya saling menguatkan dan dua-duanya memiliki niat yang sama,” ujar Latif.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kantong plastik hitam, pakaian yang digunakan TW saat melahirkan, jaket warna krem, gunting yang diduga digunakan untuk memotong tali pusat, sepeda motor Honda Vario, kain hijab, serta dua telepon seluler.

Kedua tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada ditemukannya jasad bayi di Gedangsewu.(Sum/Her)