oleh

Diduga Gelapkan Dana Nasabah Lebih dari Rp1 Miliar, Pengurus BMT Syariah Pare Dilaporkan ke Polisi ​

Berbekal Iming-Iming Bagi Hasil 7 Persen, Simpanan dan Deposito Ratusan Juta Rupiah Milik Puluhan Nasabah Tak Bisa Dicairkan.

Kediri,WartaPanjalu.com – Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Syariah Pare mendatangi Mako Polres Kediri. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq, para nasabah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana simpanan yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Laporan polisi ini dilayangkan menyusul macetnya proses pencairan dana tabungan maupun investasi deposito berjangka milik nasabah. Padahal, simpanan tersebut diketahui telah jatuh tempo sejak beberapa bulan terakhir tanpa ada kepastian penyelesaian.

Menabung Puluhan Tahun, Uang Ratusan Juta Sulit Dicairkan
Salah satu korban, Bu Nur, warga Jombangan, Pare, menceritakan pengalamannya menyisihkan uang sedikit demi sedikit sejak tahun 2014. Dari hasil jerih payahnya selama bertahun-tahun, ia berhasil mengumpulkan total simpanan hingga Rp235 juta. Namun, sejak tahun 2016 hingga saat ini, ia baru bisa mencairkan dana sebesar Rp50 juta.

Pengalaman serupa dialami Ahmad Fikri, warga Jalan Penanggungan, Pare. Fikri dan ayahnya tercatat telah menjadi nasabah BMT Syariah Pare sejak tahun 2011. Selama satu dekade, seluruh transaksi keuangan berjalan tanpa kendala. Permasalahan baru muncul sekitar tahun 2024 hingga 2025 saat mereka berniat menarik simpanannya.

“Total deposito saya sendiri sekitar Rp160 juta yang dikumpulkan lebih dari 10 tahun. Sementara simpanan ayah saya yang dipindahkan ke tabungan ada sekitar Rp170 juta. Rencananya uang itu untuk membantu orang tua dan persiapan ibadah haji,” ujar Fikri di Mapolres Kediri, Rabu (21/10/2026).

Fikri mengaku sudah lebih dari lima kali mendatangi pengurus koperasi untuk meminta kejelasan. Namun, pihak pengurus dinilai terus bergeming dengan dalih dana masih dalam proses pembukuan atau pencarian.

“Kami hanya diminta menanti dari bulan ke bulan tanpa kepastian. Janji awalnya bagi hasil sekitar 6 sampai 7 persen, tapi saat jatuh tempo uangnya justru tidak bisa ditarik sama sekali,” tambah Fikri.

Modus Iming-Iming Bagi Hasil dan Ancaman Pidana
Kuasa Hukum Korban dari LBH Al-Faruq, Taufiq Dwi Kusuma, S.H., M.H., C.Med., menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 19 nasabah yang secara resmi melapor. Total kerugian sementara dari para pelapor telah menembus angka Rp1 miliar.

“Jumlah korban diprediksi kuat akan terus bertambah. Banyak nasabah lain yang sejauh ini belum berani melaporkan kejadian ini karena masih berharap uang mereka bisa kembali,” kata Taufiq.

Taufiq menduga pihak pengurus memanfaatkan modus penghimpunan dana berkedok prinsip syariah serta iming-iming bagi hasil yang menggiurkan. Pihak koperasi beralasan dana simpanan nasabah macet akibat pinjaman anggota lain yang tidak bergulir.

“Kami menduga kuat ada unsur penggelapan dalam jabatan hingga potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika uang nasabah ini diubah menjadi aset pribadi seperti tanah atau kendaraan, penyidik bisa menerapkan undang-undang TPPU,” tegasnya.

Polisi Didesak Usut Tuntas dan Amankan Pengurus
Guna mencegah risiko pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, LBH Al-Faruq mendesak jajaran Polres Kediri untuk bergerak cepat mengamankan pengurus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional KSPPS BMT Syariah Pare.

Dalam pelaporan awal ini, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada penyidik, seperti:
* Bilyet deposito resmi
* Buku tabungan anggota
* Slip setoran modal
* Bukti tertulis penolakan pencairan dana

Atas perbuatan tersebut, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU No. 1/2023 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Apabila terbukti dilakukan oleh pengurus dengan memanfaatkan jabatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 374 KUHP / Pasal 489 UU No. 1/2023 tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, potensi pelanggaran UU Perbankan hingga UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU turut membayangi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

LBH Al-Faruq juga menegaskan komitmennya untuk membuka posko pengaduan bersama demi mengawal kasus ini hingga seluruh hak-hak keperdataan korban dapat dipulihkan secara adil.

Belum Ada Tanggapan Resmi Pengurus
Upaya konfirmasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSPPS BMT Syariah Pare belum membuahkan hasil dari pihak pengurus.

Salah satu pengurus BMT, Ramanto, telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp untuk dimintai keterangan mengenai keluhan nasabah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.(Sum/Her)