oleh

Soal Kejelasan Hukum Pj Sekda, Legislator Demokrat Minta DPRD Kota Kediri Ambil Sikap Tegas

Kediri,WartaPanjalu.com–Ketidakpastian status hukum posisi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Kediri yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri, Ashari, mendesak pimpinan dewan untuk mengambil langkah tegas guna menjaga marwah lembaga wakil rakyat.

​Ashari menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawas tidak boleh tinggal diam atau justru terkesan melanggengkan potensi pelanggaran aturan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.

​”Sebagai wakil rakyat, kita tidak boleh bungkam dan ikut melanggengkan aturan yang dilanggar! Pimpinan DPRD harus bersikap tegas: boikot dan jangan pernah undang Pj Sekda Kota Kediri dalam forum atau agenda apa pun sampai statusnya benar-benar memiliki kejelasan hukum yang sah,” ujar Ashari saat memberikan keterangan, baru-baru ini.

​Desak Kepastian Sebelum Agenda November Ketok Palu
​Kritik tajam tersebut dilontarkan jelang penetapan agenda kegiatan legislatif untuk bulan mendatang.

Menurut Ashari, sebelum Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mengetok jadwal kegiatan November, Wali Kota Kediri wajib memberikan kepastian resmi terkait pengisian kekosongan jabatan birokrasi di Pemkot Kediri.

​Sebab, keabsahan posisi Pj Sekda dinilai berimplikasi langsung pada legalitas berbagai produk hukum dan kebijakan anggaran daerah yang tengah disusun bersama antara eksekutif dan legislatif.

​”Jika kepastian ini tidak ada, pertanyakan dasar legalitas kita: apakah pembahasan APBD masih bisa dilanjutkan, atau kita sedang menabrak aturan bersama-sama?” seru politisi Demokrat tersebut.

Menjaga Marwah Lembaga dan Kepentingan Rakyat

​Lebih lanjut, Ashari mengingatkan seluruh jajaran di DPRD Kota Kediri agar ekstra hati-hati dalam melangkah.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dewan agar tidak terjebak dalam pusaran maladministrasi yang berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.

​Menurutnya, langkah tegas memboikot Pj Sekda hingga ada kejelasan status hukum bukanlah bentuk perlawanan politik semata, melainkan wujud tanggung jawab moral menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih demi kepentingan warga Kota Kediri.

​”Jangan biarkan lembaga legislatif ini terseret dalam maladministrasi! Tunjukkan peran DPRD demi marwah aturan dan kepentingan rakyat Kediri,” pungkasnya.

Terpisah dikonfirmasi Pj.Sekda Kota Kediri Endang Kartikasari melalui sambungan telepon WhatsAppnya terlihat nada memanggil namun langsung ditolak.

Sementara itu,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Sugeng melalui ponselnya sempat memberikan jawaban akan memberikan keterangan melalui pesan WhatsAppnya, namun ditunggu hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.(Sum/Dhy/Her)