Kediri,Wartapanjalu.com– Polemik lokasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 terus bergulir. Meski jadwal sudah ditetapkan 1–5 Agustus 2026, kepastian tuan rumah masih menggantung dan memicu dinamika panas di internal NU.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, Mohammad Nuh, menyebut tempat pelaksanaan baru akan diputuskan seminggu setelah Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Ponpes Al Falah Ploso, Kediri, Senin 22/6/2026.
“Insyaallah, seminggu setelah ini, tempatnya akan ditetapkan,” ujarnya kepada awak media.
Sempat Diputuskan di Lirboyo, Berujung Protes
Fakta terbaru, pemilihan tuan rumah Muktamar NU ke-35 sebenarnya sempat diketok palu di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Namun keputusan itu langsung menuai protes dari sejumlah pengurus wilayah dan cabang.
Suasana forum saat itu dikabarkan sempat memanas. Beberapa pihak menilai proses penentuan belum mengakomodasi aspirasi daerah secara utuh. Alhasil, keputusan di Lirboyo ditinjau ulang dan bursa tuan rumah kembali dibuka.
Buntut dari protes tersebut, PBNU akhirnya menetapkan lima daerah sebagai kandidat: Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
“Jadi nanti kelima tempat itu akan disurvei tim dan diputuskan,” ungkap Prof Nuh. Tim PBNU akan melakukan verifikasi kelayakan infrastruktur, akses, hingga kapasitas tiap daerah menampung ribuan muktamirin.
5 Daerah Masuk Bursa Tuan Rumah Muktamar
Kini persaingan tuan rumah mengerucut pada lima nama. Jawa Timur dan Jawa Tengah dinilai punya basis massa NU terbesar. DKI Jakarta unggul dari sisi akses dan fasilitas. Sementara Sumatera Barat dan NTB disebut sebagai upaya pemerataan agar muktamar tidak selalu di Pulau Jawa.
PBNU menegaskan tidak ingin gegabah. Pengalaman polemik di Lirboyo jadi pelajaran agar penentuan tuan rumah benar-benar matang dan diterima semua pihak.
Wacana Hapus One Man One Vote Ikut Panaskan Muktamar
Selain lokasi, Munas dan Konbes NU di Ploso juga membahas isu sensitif: wacana penghapusan sistem one man one vote untuk pemilihan Ketua Umum PBNU. Termasuk aturan rangkap jabatan bagi menteri di struktur PBNU.
Prof Nuh menyebut usulan itu datang dari dinamika PW dan PC NU. Format baru mengusulkan agar pemilih Ketua Umum PBNU adalah orang-orang yang dinilai punya kapasitas, bukan lagi seluruh utusan daerah.
“Konsepnya adalah memastikan orang yang memilih memiliki kapasitas, dan orang yang dipilih benar-benar layak. Pendekatannya tidak mesti one man one vote,” jelasnya.
Sistem Lama Tetap Dibawa ke Muktamar NU 2026
Meski wacana perubahan menguat, opsi bertahan dengan sistem pemilihan langsung tetap diakomodasi. Keduanya akan diadu dan diputuskan secara final di Muktamar NU ke-35, Agustus 2026 mendatang.
Dengan polemik lokasi yang sempat memanas di Lirboyo plus wacana perombakan sistem pemilihan, Muktamar NU ke-35 diprediksi jadi salah satu forum paling krusial bagi jamiyah NU ke depan.(Nang)
