Kediri,Wartapanjalu.com— Polemik rencana alih fungsi kawasan rumah-rumah peninggalan kolonial Belanda di Jalan Stasiun, Kota Kediri, terus menjadi perhatian. Setelah belasan warga menyampaikan keresahan atas rencana pembongkaran bangunan yang telah dihuni turun-temurun, kini suara dari kalangan budayawan turut menguat.
Bangunan-bangunan tua yang berdiri sejak era 1940-an itu direncanakan akan dialihfungsikan Pemerintah Kota Kediri menjadi kawasan penunjang, salah satunya untuk perluasan lahan parkir.
Namun di balik rencana penataan kota tersebut, tersimpan sejarah panjang, identitas kawasan, dan kehidupan puluhan warga yang telah menetap selama beberapa generasi.
Warga Berharap Bangunan Bersejarah Tetap Dipertahankan
Kristian (58), salah satu penghuni kawasan, mengaku berat menerima rencana tersebut. Baginya, rumah yang ditempati keluarganya selama lima generasi bukan sekadar bangunan, melainkan bagian dari perjalanan sejarah Kota Kediri.
“Harapannya, kalau bisa jangan dibongkar. Ini kan cagar budaya. Jangan sampai kita meniru negara lain yang malah merusak peninggalan sejarah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi mengenai rencana alih fungsi lahan memang pernah dilakukan oleh pemerintah. Namun hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai konsep pembangunan maupun masa depan mereka setelah kawasan dikosongkan.
Menurut informasi yang diterima warga, batas waktu pengosongan ditetapkan hingga akhir November 2026 sehingga pada 1 Desember kawasan tersebut diharapkan sudah kosong.
Lima Generasi Tinggal di Kawasan Bersejarah
Keresahan serupa disampaikan Fredi (45). Ia mengatakan keluarganya telah menghuni kawasan tersebut sejak zaman kolonial Belanda.
Rumah itu bukan hanya menjadi tempat tinggal dan usaha, tetapi juga menyimpan sejarah keluarga yang telah berlangsung selama lima generasi.
“Keluarga kami sudah di sini dari zaman kolonial. Banyak sekali kenangannya. Dulu bahkan saya pernah menceritakan sejarah keberagaman keluarga kami dalam sebuah kegiatan peringatan Hari Toleransi,” tuturnya.
Meski tidak menolak kebijakan pemerintah, Fredi berharap ada ruang dialog yang lebih terbuka. Hingga kini, menurutnya belum ada kepastian mengenai relokasi, kompensasi, maupun solusi bagi 16 kepala keluarga dan pelaku usaha yang terdampak.
“Kami tidak ingin melawan pemerintah. Yang kami inginkan adalah solusi yang adil dan jelas,” katanya.
Budayawan Gus Barok: Sejarah Tidak Bisa Diganti Bangunan Baru
Menanggapi persoalan tersebut, budayawan sekaligus sejarawan Kediri, Imam Mubarok atau yang akrab disapa Gus Barok, meminta agar pemerintah tidak hanya melihat kawasan Jalan Stasiun dari sisi pembangunan fisik semata.
Menurutnya, bangunan-bangunan tua memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas kota yang tidak dapat digantikan apabila sudah terlanjur hilang. Ia menilai proses penataan kawasan seharusnya tetap memperhatikan aspek pelestarian warisan budaya serta melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan.
Gus Barok juga menilai pelestarian bangunan bersejarah dapat berjalan beriringan dengan pembangunan kota apabila dilakukan melalui kajian yang matang serta komunikasi yang baik antara pemerintah, ahli cagar budaya, dan masyarakat.
Konfirmasi Pemkot Masih Ditunggu
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri pada Selasa (4/8/2026) belum membuahkan hasil.
Petugas jaga di kantor PUPR menyampaikan bahwa pejabat yang berwenang memberikan keterangan belum berada di tempat.
“Bu Santi sedang tidak ada di tempat, sementara Pak Salim sedang cuti,” ujar petugas.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Kediri belum memberikan penjelasan resmi terkait konsep pembangunan, status bangunan yang disebut warga sebagai cagar budaya, maupun solusi bagi warga terdampak.
Warga Menanti Kepastian
Di tengah hitungan mundur waktu pengosongan kawasan, belasan keluarga masih berharap ada ruang dialog yang lebih terbuka. Mereka ingin pembangunan tetap berjalan, namun tanpa menghilangkan jejak sejarah yang telah menjadi bagian dari wajah Kota Kediri selama puluhan tahun.
Bagi warga, mempertahankan bangunan tua bukan semata menjaga tembok dan genteng berusia puluhan tahun, melainkan merawat memori kolektif, identitas kota, dan warisan sejarah yang tidak akan bisa dibangun kembali apabila telah hilang.(Sum)
