oleh

Kasus Arisan Online Bodong di Kediri Naik Level, Istri Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka

Kediri,Wartapanjalu.com– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, akhirnya memasuki babak baru. YM (32), yang disebut-sebut sebagai istri seorang anggota polisi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pada 4 Agustus 2026 lalu. Kini, penyidik bersiap memanggil YM untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ditetapkan Tersangka Setelah Ditemukan Dua Alat Bukti
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar, masih berproses. Untuk selanjutnya kami akan panggil dan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026) pagi pukul 07.30 WIB.

Eko menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa tendensi apapun meski tersangka memiliki keterkaitan dengan anggota Korps Bhayangkara.

“Kita akan proses dengan aturan yang berlaku, begitu juga prosesnya sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat yang menjadi korban untuk tidak khawatir. Polisi menjamin perkara akan ditangani sesuai hukum dan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah.

Kuasa hukum korban, Suwandi, menyambut baik langkah cepat Polres Kediri. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, ditambah sejumlah barang bukti yang telah disita.

“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan alat bukti yang sudah disita menjadi keyakinan penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP,” ujar Suwandi.
Kerugian Korban Tembus Miliaran, Ada Modus Investasi Modal Kerja
Kasus ini bukan sekadar arisan biasa. Nilai kerugian yang ditimbulkan fantastis.

Berdasarkan data yang dihimpun kuasa hukum, total kerugian para korban mencapai miliaran rupiah. Rinciannya, korban TA merugi sekitar Rp 1,9 miliar, MY sekitar Rp 240 juta, dan NF sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk korban lainnya yang masih dalam pendataan.

Suwandi mengungkap, YM tidak hanya menawarkan arisan online, tetapi juga skema investasi modal kerja dengan iming-iming keuntungan besar. Modus inilah yang membuat korban tergiur untuk menanamkan modal dalam jumlah besar.

“Jadi ada investasi modal kerja juga,” ungkap Suwandi.

Atas dasar itu, pihak korban meminta penyidik mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap YM usai pemeriksaan sebagai tersangka, mengingat banyaknya korban dan besarnya kerugian.

“Yang terpenting, tindak pidana yang dilakukan YM ini banyak korban yang dirugikan. Jadi kami sebagai kuasa hukum meminta setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk dapat menahan yang bersangkutan,” pintanya.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Berawal Lancar, Berujung Ricuh di Rumah Tersangka
Kasus arisan online bodong di Kandat, Kediri ini pertama kali mencuat ke publik setelah puluhan peserta menggeruduk rumah YM di Desa/Kecamatan Kandat pada Kamis (25/6/2026) siang. Mereka datang untuk menagih pertanggungjawaban karena uang arisan tak kunjung cair.

Salah seorang peserta, Shinta (28), mengaku sudah mengikuti arisan tersebut sejak Januari 2026. Awalnya semua berjalan mulus dan tepat waktu, sehingga membuat peserta lain percaya bahkan menambah slot.

“Awalnya lancar sehingga banyak yang percaya. Tapi belakangan mulai muncul kejanggalan, terutama saat pengocokan dan penentuan pemenang arisan,” ujar Shinta.

Arisan yang ditawarkan YM memiliki beberapa kategori. Peserta harus menyetor iuran mulai Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, dengan janji pencairan Rp 9 juta hingga Rp 35 juta.

Namun belakangan, pencairan macet total. Pengocokan dinilai janggal dan pemenangnya itu-itu saja, hingga akhirnya korban sadar menjadi korban penipuan.

Saat ini perkara masih terus berproses di Satreskrim Polres Kediri. Pekan depan, YM dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka.(Sum)