Kediri,Wartapanjalu.com-– Aksi nekat seorang jambret jalanan di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, berakhir di balik jeruji. Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus MKR (23), pemuda asal Kecamatan Papar, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.
Pengungkapan ini disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan mewakili Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, Sabtu (29/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 lalu, di Jalan Raya Desa Banyuanyar, Gurah. Korbannya HS (55), warga Gurah yang saat itu tengah berkendara motor.
Modusnya terbilang licin dan berbahaya.
“Terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara memepet korban saat naik sepeda motor dari sebelah kanan, kemudian tangan kirinya mengambil dompet di dasbor kendaraan korban dan selanjutnya melarikan diri,” tutur IPDA Eko.
Setelah menerima laporan korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat. Olah TKP, minta keterangan saksi-saksi, hingga menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dilakukan untuk mengunci identitas pelaku.
Hasilnya, titik terang didapat. MKR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit HP Vivo Y27s warna Burgundy Black tipe V2322 milik korban, satu unit motor Honda Vario hitam nopol AG 5323 EDX yang digunakan pelaku, helm hitam merek Cargloss tanpa kaca, jaket hitam kombinasi merah, kunci keyless Honda Vario, dan STNK motor tersebut.
“Turut kita amankan barang bukti hasil kejahatan terduga pelaku,” tegas Eko.
Dari hasil pemeriksaan, MKR mengakui perbuatannya. Yang mengejutkan, aksinya ternyata tidak hanya di Banyuanyar.
Dari pengembangan, pelaku juga diduga beraksi di Desa Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
“Dari keterangan terduga terungkap melakukan aksi kejahatannya di dua TKP,” ungkap Eko.
Polisi memastikan MKR bukan residivis dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Namun atas aksinya, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MKR dijerat Pasal 479 atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kami masih melakukan pendalaman intensif atas perkara tersebut,” pungkasnya.(Sum/Her)










Komentar