Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan media siber beroperasi secara profesional dan memenuhi fungsi, hak, serta kewajibannya sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, berdasarkan prinsip kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia.
Berikut adalah poin-poin utama dari pedoman tersebut:
1. Definisi dan Ruang Lingkup
-
Media Siber: Semua media di internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan UU Pers serta Standar Perusahaan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC): Semua konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber (misalnya, komentar, artikel, gambar, video) yang melekat pada platform media tersebut.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Prinsip Dasar: Setiap berita pada dasarnya harus diverifikasi.
-
Berita Merugikan Pihak Lain: Memerlukan verifikasi dalam berita yang sama untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
-
Pengecualian Verifikasi (Syarat Ketat): Verifikasi dapat dikecualikan hanya jika berita sangat mendesak dan mengandung kepentingan publik, sumbernya jelas, kredibel, dan kompeten, dan subyek berita tidak dapat dihubungi. Media wajib mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi dan harus segera mengupayakannya.
-
Tindakan Lanjut: Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya wajib dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
-
Persyaratan Wajib: Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang tidak melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara jelas.
-
Registrasi dan Log-in: Pengguna harus mendaftar dan log-in sebelum memublikasikan UGC.
-
Persetujuan Konten: Pengguna wajib menyetujui secara tertulis bahwa UGC tidak mengandung:
-
Berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
-
Konten yang memuat prasangka dan kebencian SARA atau menganjurkan kekerasan.
-
Konten diskriminatif berdasarkan jenis kelamin/bahasa, atau yang merendahkan martabat orang lemah/cacat/miskin.
-
-
Kewenangan Redaksi: Media berhak mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan di atas.
-
Mekanisme Pengaduan: Media wajib menyediakan alur pengaduan UGC yang mudah diakses.
-
Tanggung Jawab: Media wajib mengoreksi atau menghapus UGC yang dilaporkan dan melanggar secepatnya, paling lambat 2×24 jam setelah pengaduan.
-
Pembebasan Tanggung Jawab: Media tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul dari UGC yang melanggar, asalkan telah memenuhi semua persyaratan di atas (syarat/ketentuan, registrasi, log-in, dan mekanisme pengaduan/koreksi).
-
Sanksi: Media bertanggung jawab penuh jika tidak mengambil tindakan koreksi atas UGC yang melanggar setelah batas waktu 2×24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Acuan: Prosesnya mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
-
Tautan dan Waktu: Ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan ke berita yang dikoreksi dan dicantumkan waktu pemuatannya.
-
Penyebarluasan Berita:
-
Media asal bertanggung jawab hanya atas berita yang mereka publikasikan.
-
Media siber lain yang mengutip berita yang dikoreksi wajib ikut mengoreksi.
-
Media pengutip yang tidak melakukan koreksi setelah media asal mengoreksi, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukumnya.
-
-
Sanksi Hukum: Media yang tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai sanksi denda pidana hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
-
Larangan: Berita yang telah terbit tidak boleh dicabut karena sensor pihak luar.
-
Pengecualian: Pencabutan diizinkan hanya untuk masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
-
Kewajiban: Media lain wajib mencabut kutipan berita yang dicabut oleh media asalnya. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
-
Pembedaan Tegas: Berita dan iklan wajib dibedakan secara jelas.
-
Penandaan: Konten yang merupakan iklan atau berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti: “advertorial,” “iklan,” “ads,” atau “sponsored.”
7. Hak Cipta
-
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
-
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di situsnya secara jelas.
9. Sengketa
-
Penilaian Akhir: Dewan Pers adalah pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini.
Pedoman ini ditetapkan di Jakarta pada 3 Februari 2012.
