oleh

Jerat Retribusi Pasar Bandar: Ketika Pedagang Menunggu Kepastian, Pemerintah dan Perumda Saling Lempar Wewenang, Komisi B DPRD Siap “Pertemukan”

Kediri,Wartapanjalu.com— Suasana di lantai dua Pasar Bandar Kota Kediri pada Senin (7/9/2026) siang terasa riuh namun diselimuti ketegangan. Ratusan pasang mata pedagang tertuju pada perwakilan Pemda Kota Kediri dan PD Pasar Joyoboyo Kota Kediri. Namun, kekecewaan tak bisa disembunyikan dari raut wajah para pedagang karena hingga akhir dialog tidak ada solusi kongkrit. Dan Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri Arif Junaedi dikonfirmasi terpisah akan memanggil langsung untuk bertemu PD Pasar Joyoboyo ,Pemkota Kediri maupun Perwakilan Paguyuban Pedagang dalam Rapat Dengar Pendapat yang diagendakan secepatnya Minggu depan.

​Di tengah situasi pasar yang kian lesu dan kios-kios yang tutup, persoalan kenaikan tarif retribusi sewa kios serta rencana penataan sistem parkir otomatis (barrier gate) menjadi beban berat bagi para pedagang kecil.

Kios Kian Sepi, Tagihan Retribusi Jalan Terus
​Yunus, salah seorang pedagang gerabah di Pasar Bandar, hanya bisa mengelus dada melihat kondisi pasar yang kian hari semakin sepi pembeli. Bagi Yunus dan rekan-rekannya, tarif retribusi harian yang mengacu pada SK Tarif Nomor 5 Tahun 2023 dirasa sangat memberatkan.

​Lesunya daya beli masyarakat membuat banyak pedagang gulung tikar. Namun persoalan tak berhenti di situ; meskipun kios dalam keadaan tutup atau tak beroperasi, tagihan retribusi tetap berjalan. Hal inilah yang memicu munculnya tunggakan dan rasa ketidakadilan di kalangan pedagang pasar.

​Para pedagang menegaskan bahwa mereka bukannya enggan membayar kewajiban, melainkan memohon adanya Keringanan atau relaksasi tarif yang disesuaikan dengan kondisi riil pendapatan mereka.

Perumda Pasar: “Kami Hanya Menjalankan Aturan dan Target PAD”​Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan payung hukum yang berlaku dan tidak memiliki diskresi untuk mengubah tarif secara sepihak.

​”Kami harus menerapkan aturan yang ada. Selain Perda Nomor 2 Tahun 2009 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2022, dasar operasional kami adalah SK Tarif Nomor 5 Tahun 2023. Jika kami tidak menerapkan ini, kami yang salah,” ujar Djauhari usai pertemuan.

​Djauhari mengungkapkan bahwa sebagai BUMD, Perumda Pasar Joyoboyo dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib meningkat sebesar 15 persen setiap tahunnya sesuai kontrak kinerja dengan Wali Kota Kediri.

​Mengenai tuntutan pedagang, Djauhari menegaskan bahwa kewenangan mengubah atau menurunkan tarif berada penuh di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Kediri.

​”Jika pedagang keberatan, silakan mengajukan surat permohonan resmi secara tertulis, baik individu maupun kolektif. Surat itulah yang akan menjadi dasar kami untuk meminta persetujuan relaksasi kepada KPM,” lanjutnya.

​Terkait dengan rencana penerapan bar gate (parkir otomatis) di lima pasar tradisional (Pasar Bandar, Pasar Banjaran, Pasar Grosir, Pasar Pahing, dan Pasar Setono Betek), Djauhari meluruskan kekhawatiran pedagang. Menurutnya, sistem ini justru transparan dan menguntungkan pengunjung.

​”Cukup bayar sekali Rp2.000 untuk motor. Selama karcisnya disimpan dan ditunjukkan, keluar-masuk pasar sepuluh kali pun dalam sehari tetap gratis (free). Ini agar pasar ramai dan pengunjung tidak takut ditarik parkir berulang kali,” jelas Djauhari.

Pemkot Kediri Janjikan Ruang Dialog Pekan Depan
​Di sisi lain, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kota Kediri, Eko Lukmono, yang hadir mewakili jajaran Pemerintah Kota Kediri, menyampaikan bahwa kehadiran Pemkot adalah untuk memotret dan memahami masalah secara menyeluruh.

​”Kami hadir untuk mendengarkan secara utuh duduk persoalannya. Kami menyarankan pedagang membuat aduan tertulis secara detail agar persoalannya tidak bias. Ini akan menjadi bahan kajian mendalam bagi kami di Pemkot Kediri,” ungkap Eko Lukmono.

​Eko menjanjikan bahwa Pemkot Kediri bersama Perumda Pasar Joyoboyo akan membuka ruang dialog dan duduk bersama perwakilan pedagang pada pekan depan untuk merumuskan jalan keluar terbaik (win-win solution).

DPRD Kota Kediri akan Memanggil Pihak Pemkot dan PD Pasar serta Pedagang 

Komisi B DPRD Kota Kediri melalui Ketuanya Arief Djunaidi mengaku, sebenarnya mengagendakan untuk Rapat Dengar Pendapat dengan PD Pasar, Pemkot maupun pedagang, karena adanya perubahan dilingkup Pemkot Kediri “mutasi” akhirnya agenda itu belum teragendakan.

“Kami sebenarnya sudah merencanakan untuk memanggil semuanya untuk dilakukan kordinasi tentang pengelolaan parkir pasar,retribusi maupun tentang masukkan masukkan para pedagang tentang pasar saat ini,”ungkapnya.(Sum/Dhy/Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed