Sinergi strategis untuk pengamanan aset negara dan kelancaran operasional kereta api di wilayah Daop 7 Madiun
Kediri,WartaPanjalu.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat benteng hukumnya. BUMN perkeretaapian itu resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Kediri. Hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran. Sementara dari KAI Daop 7 Madiun, hadir Vice President Ali Afandi didampingi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, dan Manager SDMU.
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen KAI untuk menjaga aset negara sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan profesional dan berintegritas.
Perkuat GCG dan Amankan Aset Negara
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menegaskan bahwa kolaborasi dengan korps Adhyaksa bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas tantangan hukum.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi.
Senada, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyebut kerja sama ini adalah wujud nyata dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Tohari.
Tiga Pilar Ruang Lingkup Kerja Sama
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini mencakup tiga pilar utama peran Jaksa Pengacara Negara (JPN):
1. Pemberian Bantuan Hukum
Meliputi layanan jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi di luar pengadilan.
2. Pertimbangan Hukum
Kejari akan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit) bagi KAI Daop 7 Madiun.
3. Tindakan Hukum Lain
Jaksa Pengacara Negara akan berperan sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan hukum yang melibatkan KAI.
Melalui kemitraan ini, KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menghadirkan layanan publik yang tidak hanya profesional, tetapi juga humanis dan berkeadilan demi menjamin kepastian hukum.(Sum/Her)
