Dua pelaku pencurian Honda Vario di Dusun Kapasan ditangkap tim Resmob Polres Kediri berkat rekaman CCTV. Motor curian disembunyikan di Kandangan dan plat nomor diganti.
Kediri,WartaPanjalu.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, berhasil diungkap cepat oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.
Dua pria berinisial MU (38) dan BI (20) diamankan polisi pada Senin, 2 November 2026 sore. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma memimpin langsung penangkapan tersebut setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bernama Susanto kehilangan Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih-merah dengan nopol AG 2480 ECV. Kerugian ditaksir mencapai Rp 16 juta.
Saat kejadian, korban memarkir motornya di depan warung milik Winardi alias Pentul di Dusun Kapasan. Korban yang sedang bekerja di dalam warung, terkejut mendapati motornya sudah raib saat hendak pulang.
Berbekal laporan korban, polisi langsung bergerak. Hasil pemeriksaan CCTV di sekitar warung menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
“Kami melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengecekan rekaman CCTV di TKP. Dari situ kami dapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan mewakili Kasat Reskrim.
Dalam rekaman, pelaku yang berperan sebagai pemetik terlihat mengenakan topi hitam, jaket merah, dan celana pendek jeans biru. Sementara rekannya memakai hoodie hitam bertuliskan ‘KELUD’ dan celana pendek putih.
Berbekal ciri tersebut, tim Resmob melakukan penyisiran. Hingga Senin (2/11) sekitar pukul 17.00 WIB, keberadaan keduanya terendus di sebuah warung di wilayah Desa Gadungan.
Tanpa perlawanan, MU dan BI berhasil diringkus. Polisi juga menyita Honda Beat putih-merah nopol AG 3480 EA yang diduga digunakan sebagai sarana saat beraksi.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui motor hasil curian disimpan di rumah salah satu pelaku di Desa Kacangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan motor Vario milik korban. Namun kondisinya sudah berubah, plat nomor asli AG 2480 ECV telah diganti menjadi N 5916 LY untuk mengelabui petugas.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menggeledah rumah terduga pelaku lainnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Di sana ditemukan dua plat nomor asli kendaraan dan sebuah tang bergagang merah yang diduga sebagai alat kejahatan.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tas selempang hitam, dompet hitam, jaket bertuliskan ‘KELUD’, celana pendek putih, serta kunci kendaraan.
Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kediri.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkas IPDA Eko.(Sum/Her)
