oleh

Kuasa Hukum Pertanyakan SP2HP, Desak Polres Kediri Naikkan Kasus Dokumen Palsu ke Penyidikan

Kediri,Wartapanjalu.com– Pelapor perkara dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan sengketa waris, Abdul Kholik, didampingi kuasa hukumnya, Karim Amrullah, SH, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Kediri pada Jumat (22/5/2026).

Kedatangan ini bertujuan untuk menanyakan secara langsung perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan sebelumnya, sekaligus mendesak aparat agar segera meningkatkan tahap penanganan perkara.

Sejak tanggal 11 Mei 2026 lalu, pihak pelapor diketahui telah mengajukan permohonan audiensi khusus dengan pimpinan Polres Kediri guna melakukan koordinasi terkait kasus yang dinilai memiliki dampak hukum yang cukup luas ini.

“Kami tadi sudah menanyakan dan masih akan diagendakan bertemu dengan Bapak Kapolres maupun Wakapolres terkait perkembangan kasus ini,” ungkap Karim Amrullah saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.

Terima SP2HP, Penyidik Masih Minta Keterangan Dinas Dukcapil dan Taspen

Pihak pelapor mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/350/V/Res.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 11 Mei 2026. Dalam dokumen resmi tersebut, disebutkan bahwa tim penyidik Satreskrim Polres Kediri masih berada pada tahap penyelidikan lanjutan.

Langkah yang sedang dijalani kepolisian saat ini adalah meminta keterangan serta klarifikasi data kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri serta PT Taspen Cabang Kediri. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi objek perkara.

Karim Amrullah menegaskan, pihaknya berharap proses hukum tidak berjalan di tempat. Ia meminta kepolisian segera bergerak lebih cepat dan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami berharap kepolisian segera melakukan proses penyidikan sesuai kewenangannya dan dapat segera menentukan tersangka. Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas dalam perkara ini,” tegasnya.

Dokumen Pernikahan Diduga Palsu, Data Nama hingga Alamat Berbeda Jauh

Abdul Kholik selaku pelapor membeberkan rincian kejanggalan yang ia temukan dan menjadi dasar kuat laporan ke polisi. Ia menduga keras adanya penggunaan dokumen pernikahan yang isinya tidak sesuai dengan identitas asli pemiliknya.

Menurut penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat perbedaan mencolok pada hampir seluruh data identitas yang tercantum dalam dokumen tersebut. Mulai dari nama lengkap, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, hingga alamat tempat tinggal semuanya tidak sinkron dan berbeda jauh dengan data kependudukan yang sebenarnya.

“Nah itu beda namanya sendiri, orang tua keduanya juga berbeda, tempat tanggal lahir dan alamat juga berbeda. Ini jelas-jelas ada rekayasa data,” ungkap Abdul Kholik dengan nada tegas.

Yang lebih meresahkan, dokumen yang dinilai palsu tersebut disebut-sebut telah digunakan untuk berbagai kepentingan hukum yang bernilai besar. Mulai dari proses penetapan ahli waris, pengambilan dana tabungan haji, hingga menjadi dasar gugatan sengketa waris yang diproses di Pengadilan Agama.

Ada Perubahan Identitas Tahun 2022, Diduga Dipakai Gugatan Waris

Abdul Kholik juga menyinggung adanya indikasi manipulasi data yang dilakukan belakangan ini, tepatnya pada tahun 2022 silam. Saat itu diketahui ada perubahan data identitas yang mencakup pengubahan nama dan nama ayah. Menurutnya, perubahan data tersebut sengaja dilakukan dan langsung digunakan sebagai dasar dalam mengajukan gugatan waris berikutnya.

Karena dugaan pelanggaran hukum yang cukup kompleks ini, mulai dari pemalsuan dokumen hingga dugaan penguasaan aset tanpa hak, Abdul Kholik meminta kepada seluruh jajaran penyidik Polres Kediri untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Ini kami minta Polres segera menyelidiki, menyidik dan menetapkan tersangka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, kami ingin keadilan ditegakkan di sini,” tandasnya.

Gelar Perkara di Polda, Terancam Pasal Pemalsuan hingga Penggelapan

Berdasarkan isi SP2HP yang diterima, penyidik Satreskrim Polres Kediri diketahui telah pula melaksanakan gelar perkara di lingkungan Polda Jawa Timur guna mematangkan langkah hukum.

Perbuatan yang diduga dilakukan pihak terlapor terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait, antara lain:

– Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik;

– Pasal 372 KUHP tentang penggelapan;

– Pasal 385 KUHP tentang penjualan tanah tanpa hak;

– Serta aturan dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang penggunaan tanah tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan waris ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh tim Satreskrim Polres Kediri untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna ditingkatkan ke tahap penyidikan.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *