oleh

Penertiban PKL di SLG Kediri Menimbulkan Pertanyaan: Trotoar di Pare Masih Dikuasai Pedagang

Kediri,Wartapanjalu.com– Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan ikonik Simpang Lima Gumul (SLG) ternyata memicu sorotan baru dari masyarakat. Warga kini mempertanyakan pemerataan penataan ruang publik, mengingat kondisi trotoar di Kecamatan Pare masih didominasi lapak dagangan hingga menghilangkan fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki.

Kontras Kondisi: SLG Tertib, Trotoar Pare Masih Penuh Lapak

Pasca dikeluarkannya ultimatum bagi para pedagang di kawasan SLG, keluhan justru bermunculan dari warga Kecamatan Pare. Berdasarkan pantauan langsung di sepanjang jalan dari Desa Tulungrejo hingga Desa Gedangsewu, lapak-lapak PKL masih berdiri kokoh di atas trotoar. Bahkan, sejumlah pedagang diketahui meninggalkan gerobak, perlengkapan dagang, hingga bangunan semi permanen di lokasi tersebut meski jam operasional jual beli sudah selesai.

Kondisi ini membuat jalur khusus pejalan kaki nyaris tidak bisa digunakan. Padahal, wilayah tersebut merupakan jalur yang cukup padat, sering dilalui peziarah maupun warga pendatang. Keberadaan lapak yang menempati badan trotoar ini membuat pejalan kaki terpaksa harus turun ke badan jalan raya, yang jelas berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Warga Pertanyakan Konsistensi Penegakan Aturan

Ketimpangan penanganan antara kawasan SLG dan wilayah lain seperti Pare menjadi sorotan tajam warga. Adam, salah satu pengguna jalan di Desa Gedangsewu, mengaku masyarakat sekitar sudah beberapa kali menegur para pedagang agar tidak menduduki fasilitas umum tersebut. Namun, imbauan warga disebutkan tidak mendapatkan respons serius.

“Kalau di Simpang Lima Gumul sudah ditertibkan dan ada aturan tegas, kenapa di sini dibiarkan saja? Trotoar ini jadi milik pedagang, padahal untuk pejalan kaki. Kalau dibiarkan, kapan diperbaiki? Ini jalur ramai, banyak peziarah lewat, risiko bahayanya besar,” ungkap Adam, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, penataan tidak boleh hanya menyasar kawasan pusat keramaian saja. Konsistensi menjadi kunci agar aturan yang dibuat pemerintah tidak dianggap berat sebelah dan hanya bersifat formalitas. Kondisi di sepanjang Desa Gedangsewu bahkan disebut mulai menyerupai pasar tumpah karena padatnya lapak yang berjejer di atas fasilitas umum.

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Sebelumnya, dalam kegiatan penertiban di kawasan SLG pada Kamis (30/4/2026), petugas gabungan masih mendapati tiga gerobak yang tertinggal dan tidak diangkut oleh pemiliknya. Pemerintah pun langsung melayangkan peringatan keras dan ultimatum terakhir agar tidak ada lagi pelanggaran serupa.

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri, Santoso, menegaskan aturan berlaku mutlak dan tidak akan ada kelonggaran tambahan. “Ini kesempatan terakhir. Jika masih ada rombong atau barang dagangan ditinggalkan dan menempati trotoar, petugas akan langsung mengangkut dan mengamankan barang tersebut,” tegasnya saat penertiban berlangsung.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menambahkan bahwa penegakan hukum dan aturan harus dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah. Kesepakatan yang telah dibangun bersama para pedagang harus dipatuhi, agar penataan ruang publik benar-benar terwujud.

Warga Nantikan Penertiban Serupa di Pare

Kini, masyarakat Kecamatan Pare menunggu langkah tindak lanjut dari pemerintah daerah. Harapan warga sederhana: penataan yang tegas dan merata. Bagi mereka, trotoar adalah fasilitas umum milik semua orang, bukan wilayah pribadi pedagang.

Dengan adanya penertiban yang berjalan serentak dan konsisten di seluruh titik rawan, fungsi ruang publik akan kembali terjaga. Hal ini sekaligus menjamin kenyamanan dan keselamatan seluruh warga yang beraktivitas di jalan raya maupun jalur pejalan kaki di wilayah Kabupaten Kediri.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *