oleh

Aksi Cepat Pelaku: Sewa Motor Pagi Sore Sudah Digadai, Kerugian Rental Capai Rp 28 Juta

Kediri,Wartapanjalu.com– Aksi culas dua pria di Kabupaten Kediri berujung penangkapan setelah mereka diduga menggelapkan satu unit sepeda motor mewah jenis Yamaha NMax dari usaha rental. Modus yang digunakan terbilang klasik namun merugikan, yakni menyewa kendaraan dengan identitas asli, lalu segera menggadaikannya ke pihak lain.

Akibat aksi tersebut, pemilik usaha rental ‘Yello Motorent’ di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, mengalami kerugian materiil hingga sekitar Rp 28 juta. Polsek Ngasem berhasil mengamankan kedua tersangka berkat ketelitian penyelidikan Unit Reskrim.

Kronologi: Sewa Tiga Hari, Langsung Digadai

Kapolsek Ngasem melalui Kanit Reskrim, Aiptu Oni Rudi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 24 April 2026. Sekitar pukul 14.20 WIB, dua tersangka berinisial MADP (25) dan AP (26) datang ke lokasi rental di Jalan Joyoboyo Gang 2, Dusun Tepus, Desa Sukorejo.

Mereka menyewa satu unit Yamaha NMax 155 CC tahun 2024 dengan nomor polisi AG-4402-EDS. Sebagai syarat administrasi, keduanya menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan menandatangani surat tanda terima kendaraan.

“Mereka menyewa kendaraan selama tiga hari dengan total biaya Rp 480.000, yang sudah termasuk biaya tambahan untuk penggunaan ke luar kota,” jelas Aiptu Oni, Selasa (12/5/2026).

Namun, niat baik pemilik rental berbalik menjadi bencana. Usut punya usut, selang kurang dari satu jam setelah membawa kabur motor tersebut, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan depan SPBU Ngantru, Kabupaten Tulungagung, kedua pelaku langsung menggadaikan motor itu.

Harga Pasaran vs Uang Hasil Kejahatan

Dalam transaksi gelap tersebut, motor NMax senilai ratusan juta rupiah digadaikan dengan harga sangat murah, yaitu Rp 7,5 juta. Namun, uang yang diterima pelaku lebih kecil lagi karena dipotong biaya jasa perantara sebesar Rp 500.000.

“Sisa uang Rp 7 juta itu kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku untuk dinikmati bersama,” ungkap Oni.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Penyelidikan intensif mengarah ke wilayah Kecamatan Ngasem, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan pada malam hari. Dari hasil pemeriksaan, MADP dan AP secara terang-terangan mengakui bahwa mereka telah merencanakan aksi ini sejak awal.

“Keduanya mengakui sejak awal sudah berniat menyewa kendaraan untuk kemudian digadaikan tanpa seizin pemilik rental,” tegasnya.

GPS Dinonaktifkan, Motor Masih Buron

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan sepeda motor Yamaha NMax tersebut masih dalam tahap pelacakan. Polisi menduga kuat para pelaku sengaja merusak atau menonaktifkan perangkat Global Positioning System (GPS) yang tertanam di kendaraan, sehingga sinyal pelacak tidak lagi aktif.

Barang bukti yang saat ini diamankan polisi meliputi:

Surat keterangan pembiayaan kendaraan.

Dua kartu identitas milik pelaku.

Dokumen tanda terima penyerahan kendaraan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk melacak keberadaan motor serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penerimaan barang gadai ilegal tersebut. Masyarakat diminta waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama bagi pelaku usaha rental kendaraan.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *