Kediri,Wartapanjalu.com – Anggota Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Jawa Timur, dr. Sulistyowati (dr. Lilis), membeberkan alasan matematis di balik panjangnya masa tunggu (waiting list) haji nasional yang kini merata di angka 26 tahun.
Berdasarkan aturan kuota global dari Konferensi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Indonesia hanya mendapat jatah satu per mil (1 jemaah per 1.000 penduduk muslim), yang menghasilkan kuota sekitar 221.000 jemaah per tahun.
Dengan jumlah total warga yang saat ini mengantre di seluruh Indonesia telah menembus 5,5 juta orang, maka hasil pembagian antara total antrean dengan kuota tahunan tersebut secara otomatis memunculkan angka masa tunggu selama 26 tahun.
Penjelasan mendalam tersebut dipaparkan dalam acara Halaqah Keuangan Haji bertajuk “Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat” yang diselenggarakan oleh BPKH, bertempat di Pondok Pesantren HM (Al-Mahrusiyah) Lirboyo, Kabupaten Kediri, pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026.
Meskipun terlihat lama, dr. Lilis menyebutkan dalam forum di komplek pesantren legendaris tersebut bahwa masa tunggu Indonesia ini masih relatif lebih cepat dibandingkan negara tetangga seperti Singapura, yang antreannya bisa jauh lebih panjang karena keterbatasan kuota jemaah muslim di sana.
Daftar Haji Sejak Usia 12 Tahun untuk Fisik Prima saat Berangkat
Merespons masa tunggu 26 tahun tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Markus, M.Pd (Gus An’im), yang hadir sebagai narasumber utama, mengimbau masyarakat untuk mengubah strategi pendaftaran. Sesuai regulasi, batas minimal pendaftaran haji kini diperbolehkan sejak usia 12 tahun.
“Kalau anak didaftarkan usia 12 tahun, ditambah masa tunggu 26 tahun, maka mereka akan berangkat di usia 38 atau 40 tahun. Ini adalah usia emas dan kondisi fisik paling fit untuk ibadah haji. Jangan menunggu umur 50 tahun baru daftar, karena saat berangkat di usia 76 tahun, kondisi fisik tentu sudah banyak yang kendor,” seloroh Gus An’im di hadapan 200 peserta dari unsur tokoh masyarakat, PCNU, KBIH, dan ormas yang memadati lokasi acara.
DPR RI Minta BPKH Fokus Investasi Aman dan Profesional
Gus An’im juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana haji yang dihimpun dari jutaan jemaah ini melibatkan nominal yang sangat besar dan jangka waktu panjang. Oleh karena itu, sistem pengawasan berlapis dan transparan sangat krusial agar terhindar dari investasi spekulatif.
“Pengawasan dilakukan ketat secara internal oleh Badan Pengawas BPKH, serta eksternal oleh BPK dan DPR RI. Kami meminta BPKH memastikan investasinya aman dan nilai manfaatnya kembali sebesar-besarnya kepada jemaah,” tegasnya mengacu pada payung hukum UU No. 34 Tahun 2014.
Melalui pengelolaan nilai manfaat oleh BPKH, jemaah haji reguler mendapat subsidi silang yang signifikan. Dari biaya riil operasional haji yang aslinya berkisar Rp90 juta, jemaah Indonesia kini cukup melunasi di kisaran Rp60 juta berkat optimalisasi investasi dana tersebut.
Transformasi Regulasi: Selamat Datang Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri
Memasuki tahun 2026, wajah pelayanan haji di tingkat daerah mengalami transformasi besar. Fungsi pengelolaan operasional kini resmi beralih dari Kementerian Agama ke lembaga baru yang lebih spesifik, yaitu Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri, Haji Abdul Kholik Nawawi, menegaskan bahwa pemisahan ini merupakan instruksi langsung Presiden dengan prinsip zero tolerance (tidak boleh ada kesalahan) dalam pelayanan publik.
“Kami di daerah mengemban amanah berat ini untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan aspek akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga pelayanan krusial di Armuzna,” ujar Kholik.
Pusat Pelayanan Baru Disiapkan di Pare
Kholik mengabarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengalokasikan lahan di sebelah selatan Masjid Agung An-Nur Pare untuk dijadikan kantor pusat pelayanan haji terpadu Kabupaten Kediri yang baru.
“Meskipun bagi jemaah di wilayah Sambi atau Mojo jaraknya menjadi agak jauh ke Pare, yakinlah setiap langkah koordinasi untuk ibadah ini bernilai pahala besar,” imbuhnya.
Kesiapan Keberangkatan Jemaah Haji Kediri Tahun 2026
Saat ini, daftar tunggu khusus untuk wilayah Kabupaten Kediri sendiri telah mencapai 39.300 jemaah. Untuk musim keberangkatan tahun 2026 ini, kementerian bersiap melepas 1.270 jemaah asal Kediri yang tergabung dalam kloter 9, 10, 11, dan 12 melalui Embarkasi Surabaya.
Penerapan sistem satu Syarikah (perusahaan penyedia jasa) di Jawa Timur tahun ini diakui sangat membantu memperlancar proses pelayanan dan meminimalisir kendala lapangan dibanding tahun lalu. Melalui kegiatan halaqah yang digelar di lingkungan Pondok Pesantren HM Lirboyo ini, seluruh stakeholders berharap jemaah makin memahami tata kelola keuangan haji sekaligus mempersiapkan mental spiritual menghadapi perjalanan ibadah di Tanah Suci.(Nang)


Komentar