oleh

Waspada Denda Rp25 Juta! Imigrasi Kediri Wajibkan Hotel Laporkan Tamu Asing via APOA

Kediri,Wartapanjalu.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menunjukkan “gigi” penegakan hukumnya di tahun 2026. Aparat imigrasi secara tegas mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

 

Tindakan represif ini bukan tanpa alasan. Langkah tersebut menjadi latar belakang digelarnya sosialisasi intensif mengenai pengawasan Orang Asing bersama para pemilik hotel, pengelola penginapan, serta insan media di Gedung Grha Adiwinata, Kamis (21/5/2026).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan respons terhadap meningkatnya mobilitas warga asing di wilayah Kediri. Sinergi dengan elemen masyarakat, menurutnya, kini menjadi harga mati untuk menjaga stabilitas keamanan.

 

Media: Mitra Strategis Cegah Miskomunikasi

Dalam sambutannya, Antonius menyoroti peran krusial media massa. Kolaborasi yang sehat dan transparan dinilai sebagai kunci utama dalam edukasi publik.

 

“Media merupakan mitra strategis kami dalam penyebaran informasi. Diskusi terbuka seperti ini penting untuk menghindari miskomunikasi dan memastikan pesan kepatuhan hukum keimigrasian tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas,” ujar Antonius.

 

Lonjakan Dramatis Izin Tinggal WNA

Data resmi hingga 20 Mei 2026 menunjukkan tren peningkatan aktivitas keimigrasian yang sangat signifikan di Kediri. Penerbitan izin tinggal bagi warga asing melonjak hingga 30% dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

 

Berikut adalah perbandingan jumlah dokumen keimigrasian yang diterbitkan dari Januari hingga 20 Mei selama tiga tahun terakhir:

 

2024: 881 penerbitan

 

2025: 1.187 penerbitan (naik 34,73%)

 

2026: 1.621 penerbitan (naik 36,56%)

 

Secara rinci, layanan penerbitan dokumen baru—seperti Bea Keluar Masuk (BVK), Visa on Arrival (VOA Izin Tinggal Kunjungan), ITK, ITAS, dan ITAP—mendominasi dengan 1.088 dokumen di tahun 2026, atau tumbuh 46,04% dari tahun sebelumnya.

 

Namun, lonjakan paling fantastis terjadi pada sektor Alih Status Izin Tinggal, yang melesat sebesar 187,50% (dari 24 dokumen di 2025 menjadi 69 dokumen di 2026). Angka ini mengindikasikan banyaknya WNA yang memilih untuk menetap lebih lama atau mengubah status kewarganegaraan sementara mereka di Indonesia.

 

Wajib APOA: Denda Rp25 Juta Mengintai Hotel “Bandel”

Di tengah ramainya arus WNA, peran hotel dan penginapan menjadi garda terdepan pengawasan. Ketika WNA melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), data kedatangan mereka memang otomatis masuk sistem pusat. Namun, keberadaan riil mereka sehari-hari hanya dapat dipantau melalui tempat menginap.

 

Imigrasi Kediri mewajibkan seluruh pengelola akomodasi aktif melaporkan tamu asing saat check-in melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem digital ini dirancang agar pengawasan berjalan tertib, akurat, dan terintegrasi.

 

Penting untuk dicatat, aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 63 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga atas UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian). Pejabat Imigrasi dan Polri berhak meminta data orang asing kepada pemilik penginapan kapan saja.

 

Sanksinya? Sangat berat. Sesuai Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011, pemilik atau pengurus penginapan yang kedapatan tidak memberikan data atau menyembunyikan informasi keberadaan WNA dapat dijerat hukuman:

 

Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau

Denda maksimal sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

 

 

Gedung Baru & Transparansi Anggaran BPK

Di sela pembahasan pengawasan, Antonius juga membagikan kabar gembira terkait infrastruktur. Gedung baru Kantor Imigrasi Kediri diketahui telah mulai dibangun sejak Desember 2025 lalu.

 

Proyek strategis negara ini berjalan dengan tingkat akuntabilitas tinggi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit menyeluruh dan menyatakan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai prosedur hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Gedung baru ini merupakan aset negara yang nantinya dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” pungkas Antonius menutup sesi sosialisasi.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *