oleh

Polres Kediri Kota Tangkap Spesialis Pecah Kaca Mobil Asal Bogor yang Beraksi di 13 TKP

Kediri,Wartapanjalu.com— Aksi nekat seorang pria berinisial S (warga Cileungsi, Bogor) yang meresahkan warga di wilayah Kediri Raya akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Kapolres Kediri Kota, AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil pada konferensi pers di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa, Selasa (2/6/2026).

Pelaku berhasil diamankan setelah diketahui telah melakukan aksinya di 13 titik berbeda yang tersebar lintas wilayah, yakni enam lokasi di Kota Kediri, empat di Kabupaten Nganjuk, dan tiga di Kabupaten Tulungagung. Total kerugian materiil para korban diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Modus “Patroli” Mencari Mangsa

Dalam keterangannya, AKBP Anggi mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang terencana namun cepat. S tinggal di sebuah rumah kos di Kota Kediri dan menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari target.

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman atau sepi, ia segera memecahkan kaca mobil, mengambil barang berharga, lalu berpindah mencari target lainnya,” jelas Anggi.

Kecepatan menjadi kunci dalam modus operandi pelaku. Dengan menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca, S mampu mengakses isi mobil dalam waktu singkat sebelum kembali ke tempat kosnya untuk bersembunyi. Barang hasil curian tersebut, menurut penyelidikan, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Rekam Jejak Bersih, Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan penelusuran data peradilan, polisi menemukan bahwa S belum memiliki riwayat pidana atau pernah menjalani penahanan sebelumnya. Kendati demikian, akibat perbuatannya yang meresahkan, pelaku kini disangkak melanggar Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan pasal tersebut, S terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, tersangka S beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan kendaraan, terutama saat memarkirkan mobil di area yang kurang terpantau.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed