oleh

Fakta Baru Sidang TPA Klotok: Saksi Sebut 3 TPA Dibangun Tanpa Libatkan Warga

Kediri,Wartapanjalu.com – Sengketa hukum antara warga Kelurahan Pojok dengan Pemerintah Kota Kediri terkait keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok terus memanas. Sidang gugatan class action yang dilayangkan warga terhadap Wali Kota Kediri dan Kepala DLHKP Kota Kediri itu kini telah memasuki agenda krusial: pemeriksaan saksi dan rencana tinjau lokasi oleh Majelis Hakim.

 

Sidang ke-13 digelar Rabu (03/06/2026) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri. Persidangan yang berlangsung sekitar 60 menit hingga menjelang petang itu fokus pada pengambilan keterangan saksi warga yang bermukim dekat TPA. Majelis Hakim juga mengagendakan pemeriksaan langsung ke lokasi TPA Klotok dalam waktu dekat.

 

Fakta Baru Terungkap dari Saksi Warga

 

Dalam sidang, penggugat menghadirkan Selan (61), warga RW 002 Kelurahan Pojok sebagai saksi. Di bawah sumpah, Selan membeberkan kronologi dan dampak TPA kepada Majelis Hakim, pihak penggugat, dan kuasa hukum tergugat.

 

Pihak penggugat menggali keterangan soal awal mula berdirinya TPA di Kelurahan Pojok serta dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan warga. Kuasa hukum tergugat menanyakan perihal kompensasi yang pernah diberikan Pemkot Kediri. Sementara Majelis Hakim menyoroti kondisi masyarakat sebelum-sesudah TPA berdiri, serta pengelolaan TPA oleh Pemkot.

 

Selan menjawab seluruh pertanyaan dengan lancar sesuai pengalaman dan pengetahuannya selama tinggal berdekatan dengan TPA.

 

Ketua Penggugat: “Pemukiman Ada Lebih Dulu, TPA Tak Libatkan Warga”

Seusai sidang, Ketua Kelompok Penggugat Supriyo menyebut sejumlah fakta mulai terkuak di persidangan.

“Alhamdulillah hari ini mulai terbuka satu persatu fakta. Tadi juga diakui saksi bahwa TPA sudah ada sekitar tahun 90-an, sedangkan keberadaan pemukiman jauh lebih dulu dari TPA,” kata Supriyo.

Ia menambahkan, hingga kini sudah ada 3 TPA di lokasi tersebut. “Dalam penentuan awal hingga penambahannya, saksi mengakui tidak pernah ada musyawarah yang melibatkan warga sekitar,” tegasnya.

 

Perbedaan Fokus Gugatan: Legalitas vs Kompensasi 2009

Supriyo juga menyoroti perbedaan pandangan dengan kuasa hukum tergugat. Menurutnya, pokok gugatan warga adalah soal legalitas TPA dan tidak adanya kompensasi sejak 1990 hingga 2008.

 

“Kuasa Hukum tergugat justru lebih fokus ke kompensasi yang sudah diberikan mulai tahun 2009,” ujarnya.

 

Terkait saran Majelis Hakim agar kedua pihak berkompromi, Supriyo menolak tegas. “Tidak ada lagi kompromi. Dulu untuk dapat kompensasi saja, warga harus demo yang penuh risiko,” tegasnya.

 

Kuasa Hukum Pemkot: Hormati Saran Hakim, Kompensasi Sudah Diberikan

 

Di sisi lain, Kuasa Hukum Tergugat Agus Manfaluti menyatakan pihaknya menghormati saran Majelis Hakim soal kompromi.

 

“Kami tetap menghormati saran Hakim. Dari pihak kami akan terus memberikan argumentasi dan data bahwa warga pernah mendapat kompensasi berupa beras dari Pemkot, dan nilai kompensasi itu terus meningkat sampai sekarang,” ungkap Agus.

 

Agenda Berikutnya: Sidang Lanjutan Pekan Depan

Selain pemeriksaan saksi, kedua pihak juga menyerahkan bukti-bukti tambahan ke Majelis Hakim dalam sidang kali ini.

Sidang lanjutan gugatan class action TPA Klotok dijadwalkan kembali digelar Rabu depan, 10 Juni 2026, di waktu dan tempat yang sama: Ruang Cakra PN Kota Kediri.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *