Kediri,Wartapanjalu.com— Aksi dua pencuri motor di sebuah kos mahasiswa di Kediri berakhir apes. Belum sempat motor curiannya dijual, keduanya sudah dibekuk polisi kurang dari satu jam setelah korban melapor.
Unit Reskrim Polsek Kediri Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, pada Kamis, 11 Juni 2026 sore.
Dua pelaku yang diamankan adalah Adi Prasetyo (30), pengamen asal Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, dan Harmadi (46), kuli bangunan asal Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Keduanya sama-sama pendatang dan ngekos di wilayah Semampir, Kediri.
Berbagi Peran: Satu Eksekusi, Satu Mengawasi
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, mengatakan kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kamar kos mereka di Jalan Semampir Gang Tembus, pada Kamis malam.
“Kedua pelaku diamankan di tempat kos mereka berikut dengan barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk beraksi,” ujar Kompol Bowo, Sabtu (13/6/2026).
Aksi pencurian itu terjadi Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB. Bermodal motor Honda Beat AG 6420 RAA milik Adi, keduanya keliling mencari sasaran.
Sasarannya ditemukan di kos Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing No. 93-B. Sebuah Honda Beat Street hitam nopol AG 2063 AAJ milik mahasiswa bernama Asyrof Ainaya (22), terparkir sepi di halaman kos.
Keduanya langsung berbagi peran. Adi masuk ke area kos sebagai eksekutor, mendorong motor korban keluar. Sementara Harmadi siaga di atas motor di depan gerbang, mengawasi situasi.
Setelah berhasil keluar, motor curian itu dinaiki Harmadi dan didorong dari belakang oleh Adi menggunakan motornya, sampai ke kos mereka.
Dilaporkan Jam 18.30, Jam 19.30 Sudah Ketangkap
Korban yang sadar motornya raib langsung melapor ke Polsek Kediri Kota pukul 18.30 WIB, dengan kerugian ditaksir Rp 12 juta.
Tim Opsnal langsung turun ke lapangan. Hasilnya cepat. Tepat satu jam kemudian, pukul 19.30 WIB, kedua pelaku berhasil diringkus di kamar kosnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 1 unit motor korban Honda Beat Street hitam AG 2063 AAJ 2. 1 unit motor sarana pelaku Honda Beat hitam AG 6420 RAA beserta STNK 3. 1 buah rumah kunci T, 4 anak kunci T, dan 1 obeng gagang kuning 4. Pakaian pelaku saat beraksi, termasuk kaos hitam bertuliskan Persebaya 5. 1 unit HP Realme C2 milik tersangka Motif Ekonomi, Terancam 9 Tahun Penjara
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi. Motor curian itu rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi dua untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolsek Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tegas Kompol Bowo.
Pihaknya juga mengimbau warga, khususnya anak kos, agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau.(Nang)


Komentar