oleh

KEDIRI HEBOH: Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi Usai Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Rumah Kontrakan

Kediri,Wartapanjalu.com– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kediri. Seorang pemuda berinisial I (19) kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satreskrim Polres Kediri, Senin malam (6/7/2026).

Penangkapan ini menyita perhatian warga. Sebelumnya, I sempat didatangi puluhan warga bersama organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri di sebuah rumah kontrakan wilayah Ngasem, Kabupaten Kediri. Untuk menghindari amuk massa, terduga pelaku akhirnya diserahkan langsung ke Mapolres Kediri.
Polisi: Kasus Masih Didalami, Terduga Pelaku Diperiksa Intensif
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan penangkapan tersebut.

“Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026) pukul 13.00 WIB.

Saat ini I menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi.
Kronologi: Berawal dari Konser Musik, Berujung di Rumah Kontrakan
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial R (16). Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga menjadi korban asusila setelah diajak ke rumah kontrakan usai menghadiri konser musik.

Di lokasi tersebut, korban bersama sejumlah orang disebut sempat mengonsumsi minuman keras. Korban diduga tak sadarkan diri sebelum akhirnya mengalami tindakan asusila.

Sempat membantah saat didatangi massa, terduga pelaku I akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan itu disampaikan di hadapan orang tuanya di Kecamatan Pagu, disaksikan keluarga korban, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan aparat keamanan.
Cegah Main Hakim Sendiri, Yakuza Maneges Serahkan Pelaku ke Polisi
Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, menyebut penyerahan pelaku ke polisi dilakukan agar kasus ditangani sesuai jalur hukum.

“Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” tegas Bagus.

Ia juga meminta penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Mengingat korban masih di bawah umur, kasus ini bisa mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika unsurnya terpenuhi.
Keluarga Pelaku Minta Maaf, Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Dari keterangan Bagus, pihak keluarga I telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Pihak keluarga meminta maaf kepada korban dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, korban R kini mendapat pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Kediri. Selain proses hukum, korban juga menjalani pendampingan psikologis dan visum et repertum sebagai bagian dari penyidikan.

Kasus dugaan kekerasan seksual anak di Kediri ini masih terus bergulir. Polisi memastikan akan menuntaskan penyelidikan secara transparan dan profesional.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed