Kediri,Wartapanjalu.com– Ruas Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, menjadi saksi bisu berakhirnya mimpi indah Fulan Zuleyka. Mahasiswi berusia 19 tahun asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan tersebut mengembuskan napas terakhirnya dalam sebuah kecelakaan beruntun tragis yang terjadi pada Minggu malam (5/7/2026). Kini, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, aparat kepolisian resmi menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota setelah Unit Penegakan Hukum (Gakkum) menggelar perkara secara mendalam.
Hasilnya, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat mengenai adanya unsur tindak pidana dalam kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan tersebut.
Kronologi Malam Kelam di Kota Kediri
Suasana Minggu malam yang semula tenang berubah menjadi mencekam sekitar pukul 22.00 WIB. Sebuah mobil mewah Hyundai Palisade yang dikemudikan oleh seorang remaja berinisial DWS (16) melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga akibat konsentrasi yang mendadak terpecah, mobil berukuran besar tersebut kehilangan kendali.
Guncangan pertama terjadi saat Palisade tersebut menghantam bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Fulan Zuleyka yang tengah melaju searah di depannya. Benturan keras itu tak hanya merenggut nyawa sang mahasiswi, tetapi juga membuat mobil mewah tersebut terlempar masuk ke jalur berlawanan. Kehilangan kendali sepenuhnya, mobil itu berturut-turut menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther yang datang dari arah berlawanan. Selain korban jiwa, dua orang lainnya dilaporkan terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Temuan Pelat Nomor Gantung dan Hasil Tes Urine
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta menarik terkait kendaraan yang dikemudikan oleh DWS. Saat insiden maut tersebut terjadi, mobil Hyundai Palisade itu kedapatan menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Namun, setelah dilakukan cek fisik dan pencocokan dokumen, penyidik memastikan bahwa nomor registrasi asli kendaraan mewah tersebut adalah AG 55 SIS.
Di sisi lain, spekulasi mengenai kondisi pengemudi saat berkendara langsung dipatahkan oleh hasil medis. Polisi memastikan telah melakukan pemeriksaan urine terhadap DWS sesaat setelah kejadian. Hasilnya dinyatakan negatif dari narkotika, alkohol, maupun zat terlarang lainnya, sehingga dugaan kelalaian murni akibat kurangnya konsentrasi menjadi fokus utama.
Jerat Hukum dan Pemenuhan Unsur Pidana
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan kewajiban hukum demi keadilan korban. Seluruh rangkaian olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti dinilai telah solid memenuhi unsur pidana.
”Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” urai Ipda Andi Anang.
Dengan naik ke tahap penyidikan, polisi kini fokus melengkapi seluruh administrasi penyidikan (admingor) dan bersiap melakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam terhadap saksi ahli maupun terduga pelaku.
Dilema Hukum: Status Anak di Bawah Umur dan Upaya Diversi
Mengingat pengemudi Hyundai Palisade, DWS, baru menginjak usia 16 tahun, penanganan kasus ini berjalan di atas rel hukum yang sensitif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), DWS secara hukum masih berstatus sebagai anak.
Oleh karena itu, sejak awal bergulir, penyidik Unit Gakkum terus menjalin koordinasi ketat dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri. Hadir langsung dalam gelar perkara, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, menjelaskan bahwa undang-undang mewajibkan adanya upaya diversi (penyelesaian di luar peradilan pidana) untuk anak yang memenuhi syarat tertentu.
”Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA, maka upaya tersebut harus dilaksanakan terlebih dahulu. Syaratnya adalah ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis),” jelas Atik Hendrawati.
Atik juga menambahkan bahwa dalam koridor hukum anak, DWS saat ini bisa tidak dilakukan penahanan. Hal ini diperkuat oleh adanya surat permohonan resmi dari orang tua atau wali terduga pelaku yang menjamin sikap kooperatif anak selama proses hukum berlangsung, sesuai dengan Pasal 32 UU SPPA.
Langkah Bapas Selanjutnya: Menyusun Litmas
Guna menentukan arah rekomendasi penanganan DWS, Bapas Kediri kini menunggu surat permintaan resmi dari penyidik untuk menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Proses ini melibatkan penggalian data latar belakang keluarga, psikologis anak, hingga lingkungan sosialnya.
”Setelah menerima permintaan, kami akan turun ke lapangan, menyusun laporan, lalu membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi final dari sidang TPP inilah yang nantinya kami serahkan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan diversi,” urai Atik.
Polisi Jamin Proses Transparan dan Akuntabel
Menanggapi perhatian publik yang besar terhadap kasus ini, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen penuh institusinya untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, namun tetap patuh pada undang-undang perlindungan anak.
”Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menjadi bukti nyata bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkas AKP Tutud Yudho.
Kini, publik Kediri menanti bagaimana ujung dari penegakan hukum ini. Di satu sisi, ada duka mendalam keluarga kehilangan putri tercinta, dan di sisi lain, ada hukum peradilan anak yang harus ditegakkan dengan penuh kehati-hatian.(Nang)











Komentar