Kediri,Wartapanjalu.com– Suasana di kawasan aliran Sungai Konto, tepatnya di sekitar cagar alam mini Rolak 70, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri mendadak riuh pada Sabtu (11/7/2026). Menindaklanjuti keluhan warga yang resah akan kerusakan lingkungan, aparat Polsek Kunjang langsung turun ke lapangan untuk menyisir dugaan aktivitas penambangan pasir liar alias galian C ilegal.
Langkah cepat ini diambil korps baju cokelat demi menjaga denyut nadi ekosistem sungai sekaligus menegakkan aturan main pertambangan yang berlaku.
Lokasi Mendadak Sepi, Polisi Amankan Barang Bukti
Begitu mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Kunjang AKP Miftakhudin memimpin langsung anggotanya untuk merangsek ke titik lokasi. Sayangnya, saat petugas tiba di bantaran sungai, riuh mesin sedot pasir yang biasa dikeluhkan warga mendadak senyap. Para penambang diduga telah mencium kedatangan petugas.
Meski tidak mendapati aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, polisi tak mau pulang dengan tangan hampa. Langkah preventif dan penyisiran ketat tetap dilakukan di sekitar area pekarangan dan bibir sungai.
”Dari hasil pengecekan di lapangan, kami mengamankan sejumlah barang berupa jerigen yang ditinggalkan di sekitar lokasi. Barang-barang ini langsung kami sita sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan intensif,” ujar AKP Miftakhudin.
Spanduk Peringatan dan Ancaman 5 Tahun Penjara
Tak sekadar menyita barang bukti, petugas juga mematok banner atau spanduk peringatan berukuran besar di kawasan BBWS Rolak 70. Langkah ini menjadi lampu kuning keras bagi siapa saja yang berniat kembali menyedot pasir secara ilegal di sana.
Menariknya, dalam spanduk tersebut, polisi tidak main-main dalam menyertakan dasar hukumnya. Tertulis jelas ancaman pidana yang membayangi para pelaku, yakni Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Bagi siapa saja yang nekat melakukan penambangan tanpa izin resmi, hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun sudah menanti di depan mata.
Komitmen Jaga Alam dan Aliran Sungai
AKP Miftakhudin menegaskan bahwa sidak ini bukanlah yang terakhir. Pihaknya akan terus memelototi kawasan Rolak 70 secara berkala. Jika di kemudian hari masih ada oknum yang nekat “kucing-kucingan” dan beroperasi lagi, polisi memastikan akan menyikatnya lewat jalur hukum.
”Kami mengimbau dengan sangat kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Tolong pikirkan jangka panjangnya. Selain jelas-jelas melanggar hukum, aktivitas seperti ini berpotensi besar merusak lingkungan dan mengganggu fungsi alami aliran sungai yang bisa memicu bencana,” pungkasnya secara tegas.
Kini, kawasan Rolak 70 Kunjang berada dalam pengawasan penuh. Warga sekitar pun berharap tindakan tegas ini bisa mengembalikan kedamaian lingkungan mereka dari ancaman kerusakan ekologi.(Nang)











Komentar