oleh

KAI Daop 7 Madiun Teken Kerja Sama Strategis dengan Kejari Kota Madiun untuk Kawal Aset Negara

Madiun,Wartapanjalu.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengambil langkah strategis untuk memperkuat benteng hukum perusahaan. Daop 7 resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Prosesi penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Kota Madiun, Rabu (15/7/2026). Kesepakatan diteken langsung oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H.

Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen nyata KAI untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan di atas rel hukum yang kuat.
Perkuat Good Corporate Governance
VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi menegaskan, sinergi dengan korps Adhyaksa ini merupakan bagian penting dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menurutnya, sebagai perusahaan yang mengelola aset negara, KAI tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadapi berbagai tantangan hukum, terutama terkait keperdataan dan tata usaha negara.
“Sinergi ini kami lakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance, sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial untuk mengoptimalkan tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujar Ali Afandi.
Ia berharap pendampingan dari Kejari Kota Madiun bisa berlangsung berkelanjutan dan komprehensif.
Fokus Utama: Bantuan Hukum hingga Penyelamatan Aset
Melalui PKS ini, ada empat poin krusial yang menjadi fokus pendampingan Kejari Kota Madiun kepada KAI Daop 7 Madiun, antara lain:

1. Bantuan Hukum: Pendampingan secara litigasi maupun non-litigasi di pengadilan.
2. Pertimbangan Hukum: Pemberian legal opinion dan tindakan hukum lain terkait proses bisnis KAI secara keseluruhan.
3. Penyelamatan Aset: Pendampingan khusus dalam penyelamatan dan penyelesaian permasalahan aset perusahaan.
4. Mitigasi Risiko: Pencegahan potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Aset KAI yang tersebar di wilayah Daop 7 memang memiliki nilai strategis tinggi dan rawan sengketa.
Kejari Siap Kawal Aset KAI
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh tidak hanya dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan pendampingan hukum bagi BUMN.

Komaidi menegaskan, pihaknya siap all-out membantu KAI dalam upaya penyelamatan aset negara.
“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai peruntukannya,” tegas Komaidi.

Untuk Kemajuan Perkeretaapian Nasional

Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan membawa dampak jangka panjang yang positif.

Dengan hubungan baik yang terus diperkuat antara KAI dan Kejaksaan, diharapkan pengelolaan aset negara bisa lebih optimal dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan transportasi kereta api kepada masyarakat.

“Kolaborasi ini diharapkan berjalan berkelanjutan dan membawa dampak positif bagi dunia perkeretaapian, terutama dalam menjaga aset negara dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia,” tutup Tohari.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed