oleh

Viral Bakar Rumah Mantan Istri di Kediri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kediri,Wartapanjalu.com–Aksi nekat seorang pria di Kabupaten Kediri yang membakar rumah mantan istrinya dan sempat viral di media sosial akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Tim Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diketahui berinisial AH (40), warga setempat yang tak lain adalah mantan suami korban. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa (21/7/2026).

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut aksi pembakaran itu dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban,” ujar AKP Angga Riatma kepada wartawan, Selasa (21/7).

Kronologi: Siram Pertalite Pakai Botol Air Mineral
Dari hasil penyelidikan, aksi pembakaran itu sudah direncanakan. Sebelum berangkat ke rumah korban, pelaku menyedot bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki sepeda motor pribadinya.

BBM tersebut kemudian ia masukkan ke dalam botol air mineral bekas untuk mengelabui warga.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung menyiramkan Pertalite ke satu unit sepeda motor yang terparkir di teras dan ke bagian dinding rumah korban. Setelah memastikan bensin tersebar, ia menyulut api hingga kobaran langsung membesar.

“Awalnya pelaku menyiramkan BBM ke kendaraan dan rumah korban menggunakan botol air mineral. Seluruh sisa BBM kemudian disiramkan hingga akhirnya api membesar,” jelasnya.

Api dengan cepat melalap satu unit sepeda motor hingga tinggal kerangka dan membakar sebagian bangunan rumah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Aksi itu sempat direkam warga dan viral di media sosial.

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Diringkus di Rumahnya
Mendapat laporan korban, Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman video viral.

Hasilnya, identitas pelaku cepat terungkap. Kurang dari 1×24 jam, tim Buser berhasil melacak keberadaan AH dan mengamankannya di kediamannya beserta sejumlah barang bukti.

“Kami tidak butuh waktu lama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” tegas Angga.

Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, yakni jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi, selang yang digunakan untuk menyedot BBM, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik pelaku yang digunakan menuju lokasi, satu unit mobil Innova, serta kerangka sepeda motor korban yang hangus terbakar.

Atas perbuatannya, AH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Selanjutnya kami jerat dengan Pasal 308 perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau Pasal 521 KUHP,” pungkasnya.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed