oleh

Demi Keselamatan Warga, DPRD Kediri Tinjau Jalan Rawan di Bekas Tambang Pasir

Kediri,Wartapanjalu.com – Kekhawatiran warga Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, terhadap kondisi jalan yang semakin menyempit akhirnya mendapat perhatian DPRD Kabupaten Kediri. Jumat (24/7/2026), Komisi III DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi jalan yang berada di kawasan bekas galian pasir tersebut.

Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang selama ini merasa waswas melintasi jalan tersebut. Selain melihat kondisi di lapangan, rombongan juga mengidentifikasi kemungkinan langkah penanganan yang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Khawatir, Jalan Diapit Bekas Galian Dalam
Kepala Desa Wonorejo Trisulo, M. Musthofa, mengatakan pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan surat kepada DPRD sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.

Menurutnya, jalan yang menjadi akses utama menuju lahan pertanian sekaligus kawasan penambangan rakyat kini hanya memiliki lebar sekitar tiga hingga empat meter. Di sisi kanan dan kirinya terdapat bekas galian pasir dengan kedalaman mencapai tujuh hingga sepuluh meter.

Kondisi tersebut dinilai cukup membahayakan, terutama bagi kendaraan yang melintas setiap hari.

“Harapan kami hanya difasilitasi dari sisi rekomendasi atau perizinan. Kalau itu sudah ada, masyarakat bersama pemerintah desa siap bergotong royong melakukan penurunan badan jalan,” ujar Musthofa.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak mengajukan permohonan bantuan anggaran. Yang dibutuhkan adalah kepastian regulasi agar penanganan dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Musthofa juga mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi sejumlah kecelakaan di lokasi tersebut. Karena itu, warga berharap ada langkah nyata untuk mencegah insiden serupa kembali terjadi.

DPRD Pastikan Penanganan Sesuai Aturan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan merupakan bagian dari proses verifikasi sebelum menentukan langkah penyelesaian.

“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan. Setelah itu akan kami bahas bersama OPD terkait untuk mengetahui solusi yang paling tepat sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Totok, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perbaikan fisik jalan, tetapi juga berkaitan dengan status kepemilikan lahan, aspek perizinan, hingga ketentuan lingkungan yang harus dipenuhi.

“Jangan sampai penyelesaian yang dilakukan justru menimbulkan persoalan baru. Karena ada aspek legal yang harus diperhatikan, termasuk apabila berkaitan dengan lahan yang memiliki status hak milik,” tegasnya.

Hasil Tinjauan Akan Dibahas Bersama OPD
Hasil peninjauan lapangan akan menjadi bahan pembahasan Komisi III DPRD bersama seluruh instansi terkait. Forum tersebut nantinya akan merumuskan langkah penanganan yang paling memungkinkan untuk diterapkan.

Di satu sisi, kebutuhan masyarakat akan akses jalan yang aman menjadi perhatian utama. Namun di sisi lain, setiap upaya penanganan tetap harus memenuhi prosedur dan memiliki kepastian hukum.

Dengan demikian, keputusan mengenai bentuk penanganan akan menunggu hasil pembahasan lintas instansi. Harapannya, solusi yang diambil tidak hanya menjawab keresahan masyarakat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkelanjutan.(Nang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed