Kediri,Wartapanjalu.com– Konflik tata kelola lahan Perhutani di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri kembali memanas. Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kediri mendesak audit menyeluruh terhadap pengelolaan lahan yang diduga merugikan pekerja kebun.
Tuntutan itu disuarakan langsung Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kediri, Agung Susanto, dalam aksi di depan Kantor Perum Perhutani KPH Kediri, Kamis (30/7/2026).
Menurut Agung, puluhan pekerja kebun yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kebun – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPK SPSI) dan berdomisili di Desa Manggis, tidak lagi mendapatkan hak garap atas lahan yang selama bertahun-tahun mereka kelola.
“Dasarnya jelas, SK Bupati Kediri Nomor 986 Tahun 2002 dan PKS Tahun 2006 hasil MoU antara Administratur KPH Kediri dengan Kepala Desa Manggis. Di situ warga Desa Manggis punya hak garap di Petak Pangkuan Hutan RPH Manggis dan RPH Jatirejo,” tegas Agung.
Hak Garap Pekerja Lokal Diduga Dihilangkan
KSPSI menilai ada kejanggalan serius. Sebagai warga desa pangkuan hutan, pekerja kebun seharusnya menjadi prioritas penerima hak garap. Namun faktanya, hak tersebut diduga tidak diberikan.
Ironisnya, di saat pekerja lokal kesulitan lahan, muncul dugaan praktik penyewaan lahan negara di bawah penguasaan Perhutani kepada investor dari luar daerah.
Lahan yang disewakan itu bahkan diduga termasuk kawasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan area di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang seharusnya steril dan tidak disewakan sembarangan.
Sorotan Dana Sharing dan Iuran Tanpa Kuitansi
Tak hanya soal hak garap, KSPSI juga menyoroti dua persoalan krusial lainnya.
Pertama, dugaan tidak diberikannya dana sharing produksi kepada pekerja yang selama ini merawat dan menjaga tanaman milik Perhutani.
Kedua, adanya dugaan penarikan iuran dana sharing pra-tanam kepada anggota tanpa disertai kuitansi resmi maupun laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan.
“Kami juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Sampai hari ini tidak ada mekanisme audit yang jelas, bahkan tidak ada kontribusi PAD dari pengelolaan lahan seluas itu untuk pembangunan Kabupaten Kediri,” ungkap Agung.
Desak Audit Hingga ke Presiden Prabowo dan Kapolri
Dalam aksinya, KSPSI membawa 5 tuntutan utama:
1. Audit Menyeluruh: Mendesak Pimpinan Pusat Perum Perhutani melakukan audit total tata kelola lahan di Desa Manggis dan seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
2. Evaluasi Presiden: Meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Pemkab Kediri turun mengevaluasi agar pengelolaan sesuai aturan.
3. Periksa Tipikor: Meminta Kapolri melalui Unit Tipikor Polres Kediri memeriksa dugaan penyimpangan. Jika ada unsur pidana, harus diproses hukum.
4. Wajibkan Retribusi PAD: Setiap mitra Perhutani wajib mencantumkan mekanisme pembayaran retribusi kepada Pemdes Manggis dan Pemkab Kediri sebagai PAD, serta membuka ruang audit keuangan.
5. Status Quo Lahan: Meminta status pengelolaan lahan di Desa Manggis dibekukan hingga hak garap warga memiliki kepastian hukum.
KSPSI mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar jika tuntutan tidak direspons. Sebelumnya aksi serupa juga digelar pada Senin (20/7/2026).
Perhutani KPH Kediri Bungkam, Kantor Sepi
Hingga Kamis (30/7/2026) siang pukul 13.00 WIB, Perum Perhutani KPH Kediri belum memberikan keterangan resmi. Pantauan di kantor, suasana terpantau sepi. Pejabat yang membidangi administrasi disebut sedang tugas di lapangan, sementara staf humas belum bisa memberikan pernyataan.
Sumber internal Perhutani yang enggan disebutkan namanya menyebut persoalan hak garap merupakan ranah mitra Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Perhutani, kata dia, tidak melakukan intervensi terhadap urusan internal LMDH. Namun pernyataan tersebut bukan sikap resmi perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Perhutani KPH Kediri dan LMDH Desa Manggis.(Nang)











Komentar