oleh

12 Ketua RT di Desa Duwet Kediri Diberhentikan Mendadak, Warga Pertanyakan Alasan Kepala Desa

Kediri,Wartapanjalu.com– Suasana tenang di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, mendadak berubah menjadi perbincangan hangat setelah sebanyak 12 Ketua Rukun Tetangga (RT) diberhentikan secara bersamaan oleh Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu memicu tanda tanya di kalangan warga karena dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan maupun dialog terlebih dahulu.

Bagi sebagian warga, para Ketua RT bukan sekadar pengurus administratif. Mereka merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat yang selama ini membantu berbagai urusan, mulai dari administrasi kependudukan, penyaluran bantuan sosial, hingga menjaga kerukunan lingkungan. Karena itu, pencopotan secara mendadak menimbulkan kebingungan sekaligus keresahan.


Ketua RT Mengaku Tak Pernah Mendapat Peringatan
Salah satu Ketua RT yang diberhentikan, Budi Waluyo, mengaku terkejut saat mengetahui dirinya tidak lagi menjabat. Ketua RT 30 tersebut mengatakan selama menjalankan tugas tidak pernah menerima teguran maupun pemberitahuan resmi dari pemerintah desa.

Menurutnya, kondisi lingkungan yang dipimpinnya selama ini berjalan kondusif tanpa adanya konflik ataupun keluhan dari masyarakat.

“Kami dari Ketua RT tidak pernah tahu ada surat atau lampiran pemberitahuan sebelumnya. Kami bertanya-tanya, salah kami di mana? Dasar kesalahan apa yang kami lakukan kepada Pak Kepala Desa? Tiba-tiba turun surat pemberhentian.

Padahal dari warga tidak ada gejolak, tidak ada keluhan maupun pengaduan,” ujarnya.
Budi menduga keputusan tersebut kemungkinan berkaitan dengan ketidakhadiran beberapa Ketua RT dalam forum pertemuan rutin yang digelar setiap selapan maupun persoalan iuran arisan. Namun, menurutnya, apabila memang terdapat pelanggaran, seharusnya ada mekanisme pembinaan terlebih dahulu, seperti surat peringatan atau klarifikasi.

“RT itu dipilih oleh warga. Kalau memang masyarakat menghendaki kami berhenti, satu jam pun kami siap menyerahkan jabatan. Tapi ini langsung diberhentikan oleh kepala desa tanpa sosialisasi,” katanya.

Warga Sempat Gaduh Setelah SK Beredar
Hal senada disampaikan Heri Puryanto, Ketua RT 29. Ia mengaku hubungan antar-RT maupun komunikasi dengan pemerintah desa sebelumnya berjalan baik. Karena itu, keputusan pemberhentian massal membuat warga terkejut.

Menurut Heri, suasana langsung ramai setelah salinan SK pemberhentian disampaikan kepada warga.

“Begitu SK pemberhentian saya sampaikan ke warga, lingkungan langsung gaduh. Warga bertanya-tanya mengapa Pak RT-nya diberhentikan. Sangat disayangkan kalau komunikasi tidak dikedepankan. Seharusnya dipanggil dulu, diajak bicara baik-baik,” tuturnya.

Ia juga menyebut hingga kini belum ada penunjukan Ketua RT pengganti. Kondisi tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan keberlanjutan pelayanan di lingkungan masing-masing.

Tahu Pemberhentian dari Dokumen PDF di Grup
Pengakuan serupa datang dari Ahmad Afifi, Ketua RT 40. Ia mengaku pertama kali mengetahui dirinya diberhentikan bukan melalui surat resmi yang diserahkan langsung, melainkan dari dokumen berformat PDF yang beredar di grup percakapan para Ketua RT.

Afifi mengatakan selama menjabat dirinya tetap menjalankan seluruh program desa, mulai dari penyaluran bantuan sosial, distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, hingga kegiatan kerja bakti bersama warga.

“Selama ini tugas pelayanan warga seperti bansos, pembagian SPPT pajak sampai kerja bakti tetap kami laksanakan. Saya tidak pernah mendapat pemberitahuan langsung, tahu-tahu ada dokumen PDF berisi SK pemberhentian,” ungkapnya.

Menurut Afifi, kerja bakti lingkungan terakhir bahkan tetap terlaksana pada 2 Agustus lalu meski jadwalnya menyesuaikan kesiapan masyarakat.
Warga Berharap Ada Klarifikasi Terbuka
Pemberhentian 12 Ketua RT tersebut kini menjadi perhatian warga Desa Duwet.

Sejumlah masyarakat berharap pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan dan mekanisme yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Mereka menilai komunikasi yang baik penting dilakukan agar pelayanan masyarakat di tingkat RT tetap berjalan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kepala Desa Belum Berikan Keterangan
Sebagai bagian dari upaya perimbangan informasi, wartawan telah mendatangi kediaman Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, untuk meminta konfirmasi terkait alasan dan dasar hukum pemberhentian 12 Ketua RT tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan,

Kepala Desa belum berhasil ditemui dan belum memberikan keterangan resmi. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memperbarui berita ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.(Sum)