oleh

Sengketa Tanah Warisan di Pelem Kediri Tak Kunjung Usai, Empat Kali Mediasi Buntu karena Pihak Terduga Penguasa Lahan Mangkir

Kediri,Wartapanjalu.com– Sengketa tanah warisan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade kembali mencuat di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Upaya penyelesaian secara musyawarah yang ditempuh ahli waris bersama pemerintah desa kembali menemui jalan buntu setelah pihak yang diduga menguasai lahan tidak menghadiri mediasi di lokasi, Rabu (5/8/2026).

Lahan seluas sekitar 250 meter persegi di Jalan Dr. Sutomo, RT 11 RW 02, Desa Pelem, menjadi sumber perselisihan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Bagi keluarga ahli waris, tanah tersebut merupakan bagian dari peninggalan leluhur yang diyakini masih menjadi hak mereka. Namun di sisi lain, lahan itu telah lama dikuasai pihak lain yang mengaku memperoleh hak melalui transaksi jual beli.

Perwakilan tim hukum dari Kantor Hukum Akson Law, Sonny Sonatha, mengatakan kedatangannya ke lokasi merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian secara langsung setelah empat kali mediasi di kantor desa tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami datang untuk memastikan objek tanah sekaligus memperjuangkan hak klien kami. Sengketa ini berawal dari harta peninggalan nenek buyut yang diwariskan kepada anak-anaknya, termasuk almarhum Pak Zain,” ujarnya.

Menurut Sonny, persoalan bermula ketika keluarga almarhum Pak Zain merantau untuk bekerja di luar daerah. Dalam kurun waktu itu, tanah tersebut diduga mulai dikuasai oleh salah satu kerabat yang berinisial K.

Pihak yang menguasai lahan, kata Sonny, mengklaim membeli tanah tersebut dari almarhum Pak Zain. Namun hingga kini, tim hukum mengaku belum pernah diperlihatkan bukti transaksi maupun dokumen pendukung yang dapat menguatkan klaim tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Jika memang ada jual beli, tentu ada bukti transaksi, saksi, maupun pihak yang menerima pembayaran. Sampai sekarang hal itu belum bisa ditunjukkan,” tegasnya.

Tak hanya soal penguasaan lahan, tim hukum juga menyoroti adanya perubahan data kepemilikan dalam dokumen Letter C desa. Mereka menilai perpindahan nama tersebut perlu dijelaskan dasar hukumnya, apakah melalui jual beli, hibah, atau mekanisme waris.

Meski demikian, Sonny menegaskan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun harapan tersebut kembali tertunda lantaran pihak yang menguasai lahan tidak hadir dalam mediasi yang digelar di lokasi sengketa.

Kepala Desa Pelem, Ali Sukron, membenarkan pemerintah desa hanya bertindak sebagai fasilitator dan membantu menunjukkan batas-batas objek tanah yang disengketakan.

Ia menjelaskan dokumen Letter C yang dimiliki desa merupakan arsip lama sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan pertama kali diterbitkan.

Berdasarkan catatan desa, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun dilakukan oleh keluarga pihak yang saat ini menguasai lahan.

“Letter C itu sudah ada sejak lama. Saya tidak tahu persis tahun penerbitannya. Yang jelas, selama ini yang membayar PBB adalah Pak Khusen,” ungkap Ali.

Ali berharap konflik yang masih melibatkan hubungan keluarga tersebut dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang saat ini menguasai objek tanah belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas upaya mediasi yang dilakukan oleh ahli waris bersama tim kuasa hukumnya.(Sum)